Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Sebulan Keluar Penjara

Duo Residivis Pembobol Ruko Ini Kembali Diringkus Polsek Batam Kota
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 18-01-2018 | 15:14 WIB
residivis-pembobol1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Duo residivis pembobol rumah dan ruko dibekuk Polsek Batam Kota. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dipenjara selama 2 tahun tiga bulan ternyata tidak memberikan efek jera pada Andre alias Fafli (39) dan Ade Juanda alias Aang (36), kawanan pencuri spesialis bobol rumah maupun ruko ini.

Pasalnya, baru saja menghirup udara segar pada 18 Desember 2017 lalu, setelah bebas dari Lapas Barelang, mereka kembali beraksi pada tanggal 21 Desember. Naasnya, tanggal 26 Desember justru kembali dibekuk, karena tertangkap tangan akan beraksi lagi.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus, mengatakan, dua pelaku ini, merupakan residifis kasus yang sama dan sebelumnya ditangkap Polsek Sagulung. "Dari dulu mereka sudsh beraksi berdua. Sekarang kembali berkasi," ungkap Firdaus, Kamis (18/1/2017).

Dijelaskan, setelah bebas, awalnya pelaku berkasi di ruko Perumahan Alexandria Batam Center, dan berhasil mencuri TV serta alat musik keyboard.

"Mereka ditangkap saat beraksi membobol kantor MPM Finance di ruko Komplek Raflesia. Begitu masuk, alarm berbunyi sehingga sekuriti di lokasi itu tahu," jelas Firdaus.

Sekuriti langsung menghubungi pihaknya bahwa ada yang masuk ke kantornya. "Kami datang kessna, pelaku masih di dalam. Kemudian mereka membobol pintu bagian atas dan melompat ke bawah. Karena tinggi, salah satu pelaku kakinya cidera dan langsung diamankan. Sementara satunya lagi sempat lari tapi berhasil ditangkap," lanjutnya.

Ditambahkan, aksi ini dilakukan bertiga. Sayangnya, satu pelaku lainnya, Andi Bagas yang mengendarai mobil berhasil kabur.

"Mereka satu kelompok berjumlah tiga orang. Kalau Andi sudah lebih dulu bebas. Setelah semua bebas, mereka kembali beraksi. Sekarang Andi masih DPO. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Firdaus.

Editor: Yudha