Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polres Bintan Ringkus 7 Remaja Saat Pesta Sabu
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 18-01-2018 | 08:26 WIB
ketujuh-tersangka-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketujuh tersangka saat dihadirkan dalam pers rilis (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMATODAY.COM, Bintan - Jajaran Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan tujuh orang remaja yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh tersangka, 4 di ataranya warga Tanjungpinang.

Waka Polres Bintan, Kompol Dandung Putut Wibowo, dalam pers rilisnya mengatakan, sebelum berhasil mengamankan 7 orang tersangka itu, pihaknya mendapat informasi dari masyakat di Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), bakal ada pesta sabu di salah satu rumah warga.

"Dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko Purnawanto, bersama anggotanya langsung melakukan peyidikian. Sekitar pukul 20.00 sampai di TKP, kemudian dilakukan pengintaian, setelah 30 menit akhirnya langsung dilakukan penggerebekan dirumah warga itu. Ternyata benar ada tiga pemuda yang akan meggunakan sabu-sabu," sebut Dandung di Mapolres Bintan, Rabu (17/1/2018).

Tiga orang itu adalah ND, AS dan RY beserta barang buktinya yakni satu paket kecil sabu dengan bobot 1,43 gram lengkap dengan alat hisapnya (bong) dan dua unit handphone. Dari pengakuan salah satu dari mereka, sabu itu dibeli dengan harga Rp450 ribu dari WD di Tanjungpinang.

"Dari pengakuan tiga tersangka dari Kijang itu, kita langsung lakukan pengembangan. Sehingga berhasil mendapatkan WD di Tanjungpinang. Sedangkan WD mengaku barangnya itu dari temannya, yang akhirnya terungkap tiga tersangka lagi, yakni TN sebagai pengedar, kemudian YP dan BD," turur Dandung.

Dari pengembangan, jajaran Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan bobot 35,57 gram lengkap dengan timbangan, 5 unit handphone, gunting, dua unit bong dan uang Rp541 ribu.

"Untuk saat ini kita masih lakukan pengembangan lagi, semoga kita bisa berhasil mengungkap kasus narkoba kembali dari pengembangan ini," kata Dandung.

Untuk pasal yang dikenakan, 6 pelaku dijerat Undang Undang narkotika Pasal 112 dan 114 ayat 1, sedangkan Tn yang merupakan pengedar sekaligus bandar dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2.

Editor: Udin