Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Panwaslu Sampaikan Putusan Sidang Duo Edi Vs KPU Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 17-01-2018 | 19:26 WIB
ketua-panwaslu-maryamah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Panqaslu Tanjungpinang, Mariyamah (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Permasalahan antara bakal calon Wali Kota Tanjungpinang dari jalur independen, Edi Syafrani dan Edi Susanto (Duo Edi), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menemukan titik terang.

Setelah sidang beberapa kali di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Km 9 Bintan Centre, kesimpulan yang dapat diambil adalah kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat.

Namun, Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Mariyamah, mengatakan meskipun tidak ada kata sepakat, Panwaslu akan tetap mengeluarkan putusan besok, Kamis (18/1/2018).

"Kesimpulan dari persidangan yang terakhir, tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak. Mereka berpegang kepada data dan fakta yang mereka miliki. Akan tetapi kita tetap akan memberikan putusan besok," tutur Mariyamah saat diwawancarai, Rabu (17/1/2018).

Selanjutnya, kata Mariyamah, Panwaslu akan terus melakukan kajian pembahasan berdasarkan pokok permohonan, jawaban termohon, fakta dalam musyawarah, baik dalil hukum yang diajukan para pihak, keterangan saksi, dokumen yang diserahkan, dll.

"Karena tidak mencapai kesepakatan, maka Panwaslu akan mengadakan musyawarah kelima sekaligus musyawarah terakhir. Agendanya pembacaan putusan secara terbuka yang dihadiri para pemohon dan termohon serta pihak terkait, dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018, antara bakal pasangan calon perseorangan Edi Safrani dan Edi Susanto dengan KPU Tanjungpinang," terangnya.

Mariyamah mengatakan, putusan yang dikeluarkan Panwaslu bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 15 tahun 2017 Pasal 42.

Editor: Udin