Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diancam Digugat Duo Edi, Ini Tanggapan Ketua KPU Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Selasa | 16-01-2018 | 19:14 WIB
robi-patria-ketua-kpu-tanjungpinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur independen, Edi Syafrani dan Edi Susanto, belum lama ini mengatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke ranah hukum.

Hal itu akan dilakukan, jika memang gugatan mereka atas keputusan KPU yang telah menetapkan sekitar 6000 lebih dukungan kepada mereka Tak Memenuhi Syarat (TMS), tidak dapat diselesaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu.

Sebelumnya, BATAMTODAY.COM, telah memberitakan tentang alasan Edi menggugat KPU ke Panwaslu. Itu dikarenakan para pendukung Duo Edi yang menggunakan KTP Siak dan KK dianggap tidak sah.

KPU mengimplementasikan Undang-undang no 10 tahun 2016 serta Peraturan KPU yang mengatur pemberian dukungan kepada pasangan perseorangan harus menggunakan KTP elektronik atau Suket.

Menurut Edi, aturan yang diterapkan oleh KPU tersebut baru akan diberlakukan pada bulan Januari 2019.

"Itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 200 ayat 4, bahwa baru diberlakukan pada Januari 2019," tutur Edi belum lama ini.

Duo Edi bersama Timnya mengaku sangat optimis bahwa mereka benar. Dan dia pun menegaskan, untuk sekarang ini pihaknya tidak perlu mencari berkas dukungan lagi, karena KTP Siak dan KK masih berlaku.

Menanggapi masalah ini, dengan santai Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, mengatakan akan mengikuti apa yang diinginkan oleh Paslon Duo Edi. Karena menurut Robby, mereka hanya melakukan tugas dan dalam bekerja mereka telah mengikuti aturan yang ada.

"Kita tetap mengikuti apa yang diatur dalam PKPU dan Undang Undang nomor 10 tahun 2016," kata Robby saat diwawancarai.

Mengenai berkas dukungan yang berupa KK dan KTP Siak, Robby menjelaskan, aturan yang mengatakan kedua surat tersebut tidak berlaku lagi sebagai dukungan terdapat dalam PKPU. Dia pun memberikan wejangan kepada Duo Edi, dalam membaca Undang-undang jangan dibaca hanya satu pasal, melainkan menyeluruh, karena semua saling berkaitan.

"Tidak bisa membaca pasal satu-satu, tapi baca semuanya karena saling terkait. Yang jelas kita tetap berpegang kepada PKPU serta Undang-undang, semua sudah jelas. Bahkan di awal kemarin sudah kita sosialisasi, wajib KTP Elektronik, tapi mereka tidak mengindahkan," tegas Robby.

Tokoh masyarakat Pulau Tambelan ini pun menyarankan, jika memang Duo Edi ingin KK dan KTP Siak berlaku, maka harus meminta Mahkamah Konstruksi untuk mencabut Undang Undang nomor 10 tersebut atau meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan PKPU.

"Kita mencoret KK dan KTP Siak itu karena diatur dalam PKPU. Jika mau ya MK harus mencabut pasal itu atau dibatalkan Mahkamah Agung PKPU-nya," kata Robby.

Editor: Udin