Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Ringan Bos Pengoplos Beras di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-01-2018 | 11:50 WIB
oplosberas01.jpg Honda-Batam
Inilah Ahui, bos pengoplos beras yang divonis ringan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan penjara, kepada terdakwa Tjeng Hui alias Ahui, bos pengoplos beras, lantaran tingginya permintaan masyarakat terhadap beras Bulog 5 Kg.

"Jadi salah satu yang pertimbangan yang dibuat oleh majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman, yaitu motif terdakwa mengoplos beras ini semata-mata bukan mencari keuntungan, namun karena tingginya permintaan masyarakat terhadap bersama Bulog ukuran 5 Kg," ujar Ketua majelis hakim Santonius Tambunan, Senin (15/1/2018) malam.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, Bulog tidak memproduksi beras ukuran 5 Kg, tetapi Bulog memproduksi ukuran 50 Kg, sementara masyarakat kesulitan untuk membeli dalam jumlah besar, sehingga muncul ide terdakwa untuk melakukan mengoplosan beras tersebut.

"Selain itu juga, sebagaimana kita ketahui dari keterangan ahli bahwa beras Bulog (beras Kita) itu adalah kualitasnya premium kemudian dicampur dengan beras medium (roda emas), sehingga tidak menjadi beras medium murni sebagaimana beras bulog yang seharusnya, sehingga keterangan ahli di persidangan sebenarnya mengatakan beras oplosan itu sudah baik," ungkapnya.

Sentonius menjelaskan yang menjadi permasalahannya dengan dituliskannya di kemasan baru bahwa beras tersebut adalah beras premium, tetapi nyatanya bukan beras premium karena sudah dicampur dengan medium. Hal itu sebenarnya menjadi kesalahan informasi kepada konsumen sehingga itu yang harus dilindungi dari konsumen.

Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan, keuntungan yang diambil oleh terdakwa untuk setiap per 5 kg beras oplosan tersebut adalah Rp3 ribu, tetapi majelis hakim tidak semata-mata menerima keterangan terdakwa begitu saja. Majelis hakim menghitung sendiri dari harga per 50 Kg ketika dicampur sehingga menjadi 5 Kg itu memang terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp3 ribu.

"Kita hitung sendiri, jadi keuntungan terdakwa ini sekitar Rp3 ribu," pungkasnya.

Dalam putusannya, Santonius menyatakan menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Menjatuhi hukuman denda sebanyak Rp150 juta, subsider 1 bulan penjara," kata Santonius, membacakan amar putusan.

Sementara itu, barang bukti berupa beras 577 karung merek Bulog dengan berat 50 Kg, 169 karung Roda Emas seberat 50 Kg, Beras Kita 58 karung dengan berat 50 Kg dan satu unit truk merk Dyna dikembalikan kepada terdakwa.

"Karena di dalam persidangan beras-beras tersebut dibeli secara legal, artinya dibeli secara sah, dan beras tersebut masih tersegel sehingga dapat dipastikan bahwa itu bukan beras oplosan sehingga dikembalikan kepada terdakwa," paparnya.

Sedangkan untuk barang bukti beras, bertuliskan merk Bulog Premium 5 Kg dalam kemasan yang belum dipres ada 30 karung, 873 yang sudah dikemas dan dipres dengan ukuran 5 Kg, 11 bungkus yang didapat dari Swalayan Pinang Lestari dan 9 karung ditemukan di gudang dirampas untuk negara, karena barang bukti itu masih memiliki nilai ekonomis.

"Seluruh alat-alat yang digunakan untuk mengoplos beras dimusnahkan," ucapnya.

Editor: Gokli