Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bos Pengoplos Beras di Tanjungpinang Hanya Divonis Denda
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-01-2018 | 11:26 WIB
bospengoplosberas.jpg Honda-Batam
Inilah Ahui, bos pengoplos beras yang divonis ringan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tjeng Hui alias Ahui, Direktur PT Pinang Lestari yang didakwa mengoplos beras di wilayah Tanjungpinang hanya divonis hukuman denda sebanyak Rp150 juta. Pun, jika denda itu tidak dibayar, hanya diganti dengan penjara selama 1 bulan.

Putusan ini dibacakan mejelis hakim Santonius Tambunan, Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (15/1/2018) malam.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan, sebagaimana melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Menjatuhi hukuman denda sebanyak Rp150 juta, subsider 1 bulan penjara," kata Santonius, membacakan amar putusan.

Baca juga:

Sementara itu, barang bukti berupa beras 577 karung merek Bulog dengan berat 50 Kg, 169 karung Roda Emas seberat 50 Kg, Beras Kita 58 karung dengan berat 50 Kg dan satu unit truk merk Dyna dikembalikan kepada terdakwa.

"Karena di dalam persidangan beras-beras tersebut dibeli secara legal, artinya dibeli secara sah, dan beras tersebut masih tersegel sehingga dapat dipastikan bahwa itu bukan beras oplosan sehingga dikembalikan kepada terdakwa," paparnya.

Sedangkan untuk barang bukti beras, bertuliskan merk Bulog Premium 5 Kg dalam kemasan yang belum dipres ada 30 karung, 873 yang sudah dikemas dan dipres dengan ukuran 5 Kg, 11 bungkus yang didapat dari Swalayan Pinang Lestari dan 9 karung ditemukan di gudang dirampas untuk negara, karena barang bukti itu masih memiliki nilai ekonomis.

"Seluruh alat-alat yang digunakan untuk mengoplos beras dimusnahkan," ucapnya.

Atas putusan ringan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Ricky Triyanto yang sebelumnya menuntut 1 bulan penjara atau denda sebesar Rp200 juta menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Putusan ini harus saya lapor dengan pimpinan dalu. Sementa masih pikir-pikir dulu," kata Ricky.

Editor: Gokli