Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kurir Sabu 16,5 Kg dan 1.000 Butir Ekstasi Divonis 19 dan 20 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 16-01-2018 | 08:50 WIB
18-21-56-kurir-narkoba.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tiga terdakwa kasus penyelundupan 16,5 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi divonis 19 tahun sampai 20 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kasus penyelundupan 16,5 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi divonis 19 tahun sampai 20 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait SH serta didampingi Majelis Hakim Anggota Henda Karmila Dewi SH dan Romauli Purba SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (15/1/2018).

Dalam putusannya, Jhonson menyatakan ketiga terdakwa masing-masing Marzuki (41), Achyadi (29) dan Su'iri (40) terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatanya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marzuki dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp2 Miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," ujar Jhonson.

Sementara untuk kedua terdakwa, Achyadi dan Su'iri, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 19 tahun penjara dan denda Rp2 milliar subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu dengan berat 16,5 Kg serta pil ekstasi sebanyak 1000 butir dan 3 unit handphone, dimusnahkan oleh negara dikarenakan tidak memiliki nilai ekonomis. Namun untuk mobil Toyota Avanza warna biru BP 1534 BC yang disewa dari rental mobil dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam pertimbangan Majelis, hal-hal yang memberatkan terdakwa Marzuki karena ia berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan, sehingga hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa Marzuki sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara subsider Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, sedangkan JPU Haryo Nugroho menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16,5 Kilogram sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi di area parkir Hotel Comfort Tanjungpinang, Jumat (18/3/2017) pukul 17.00 WIB lalu.

Polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni Achmad Yadi alias Doyok (29) dan Su'iri (40) warga Dusun Tengah Barat, Kelurahan Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang (Madura), Jawa Timur.

Kapolda Kepri saat itu, Irjen Pol Sam Budigusdian, saat konfrensi pers di Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (20/3/2017) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti sebanyak 16,5 Kg dan 1.000 butir pil ekstasi warna biru dan merah jambu.

Dari pengakuan dua tersangka, kata Sam, barang haram tersebut akan dibawa ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Sribayintan Kijang naik Kapal KM Roro Ronda, Jumat (17/3/2017) sore. Namun saat hendak bergegas, sudah keburu diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bintan, di Tanjungpinang.

Editor: Udin