Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pedofilia di Karimun Ini Mengakui Perbuatannya Hanya Bercanda
Oleh : Wandy
Selasa | 16-01-2018 | 08:38 WIB
pedofil-santri-di-karimun.jpg Honda-Batam
Tersangka ZI (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Entah apa yang ada di benak pria berusia 32 tahun ini sehingga tega melakukan tindak pelecehan seksual terhadap belasan anak di sebuah pesantren di Kabupaten Karimun ini.

ZI (32), warga Paya Rengas, Kecamatan Meral, diamankan Satreskrim Polres Karimun karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap 14 orang santri di Pondok Tahfiz, Kampung Sidorejo, Kecamatan Karimun, Kamis (11/1/2018)

Pria kelahiran Teluk Pinang tersebut berdalih, perbuatan bejatnya itu dilakukan dengan tujuan bercanda. "Seperti saya pegang kemaluannya hanya sekedar bercanda," katanya saat diwawancarai, Senin (15/1/2018)

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mulai melakukan perilaku menyimpang tersebut sejak Oktober 2017 lalu, saat masih bekerja di Pondok Tahfiz tersebut dengan jumlah korban mencapai 14 orang.

"Saya melakukan sejak masih bekerja di Pondok Tahfiz, namun dari 14 orang anak tersebut hanya 8 anak yang saya cium pipi, kening dan pegang kemaluannya," jelasnya.

Dia juga melakukan perbuatannya saat membawa para santri untuk berenang di kolam renang Viarama di Jalan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.

"Saya juga melakukannya di kolam renang, namun hanya memegang alat kelamin saja, karena memang tidak ada niat saya untuk memasukkan alat kelamin," ungkap ZI.

Atas perbuatannya, ZI dijerat dengan Pasal 82 Undan Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan masa tahanan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Editor: Udin