Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diupah 4 Ribu Ringgit Malaysia, Hamid Nekat Jemput Sabu 1,6 Kilogram ke OPL
Oleh : Romi Chandra
Senin | 15-01-2018 | 19:26 WIB
Kapolres-Hengki-ekspos-sabu.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka pemilik sabu 1.608 gram atau sekitar 1,6 Kilogram, Abdul Hamid (44), diimingi upah sekitar 4000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp12 juta untuk mengambil barang haram itu dan akan diberikan pada seseorang.

Sabu itu sendiri, ia jemput di OPL, dengan berlayar dari perairan kawasan Bengkong. Rencananya, sabu itu akan ia simpan hingga ada perintah untuk diambil orang lain.

"Modusnya, pelaku berlayar dari pelabuhan rakyat kawasan Bengkong menuju OPL. Sabu itu diambil di OPL. Ia diupah empat ribu ringgit atau dua belas juta," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Agung Gima Sunarya, saat ekspose (15/1/2018).

Dijelaskan, untuk mengambil barang harap itu, Hamid langsung berkoordinasi dengan bandar yang ada di Malaysia berinisial MD (DPO).

"Pengakuannya, baru pertama kali melakukan hal ini. Tapi kita tidak percaya begitu saja dan akan terus kita kembangkan," jelasnya.

Jaringan narkoba itu sendiri, memiliki sistem berantai. Namun menariknya, antara satu pelaku dengan pelaku lainnya tidak saling kenal.

"Setelah diambil di OPL, ia akan menunggu perintah untuk memberikan pada orang lain. Nantinya, akan ada yang menjemput. Namun ia tidak tahu siapa, karena anggota sudah lebih dulu menangkapnya," lanjut Hengki.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Yang bersangkutan terancam hukuman paling lama di penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Hengki.

Sebelumnya, seorang pria bernama Abdul Hamid (44) dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang. Dari tangannya, diamankan sebanyak 1.608 gram atau 1,6 Kilogram narkoba jenis sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/1/2018) di pinggir jalan depan Alfamart dekat Golden Prawn, sekitar pukul 21.45 WIB.

Editor: Udin