Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Bidik 3 Kasus Korupsi di Tanjungpinang pada 2018 Ini
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 15-01-2018 | 19:02 WIB
Benny-Siwanto-Kasi-Pidsus-TPI.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada tahun 2018 ini, menargetkan tiga produk korupsi, baik itu di wilayah Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto, mengungkapkan untuk tahun 2018 ini pihaknya menargetkan akan ada tiga produk kasus korupsi yang akan ditangani dan dikerjakan.

"Target tahun ini, sekitar tiga kasus korupsi kita bidik, tetapi tidak menutup kemungkinan sebanyak mungkin juga kita targetkan," ujar Benny saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(15/1/2018).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait secara rinci kasus korupsi tersebut, ia hanya menyampaikan untuk kasus yang dibidiknya itu berada di wilayah Tanjungpinang.

"Sabar lah, semua butuh proses, nanti yang kita bidik nanti malah lari pula," katanya.

Sementara itu di Tahun 2017, Benny menjelaskan Kejari Tanjungpinang sudah menangani dua kasus korupsi di Kabupaten Bintan atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN.

"Kedua Kepala Desa yang terjerat atau sebagai tersangka antara lain Hamdani yang merupakan Kepala Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan dan Yusran Munir, Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan," ungkapnya.

Diketahui untuk Kepala Desa Penaga dengan jumlah anggaran Rp1,8 miliar dari APBDes dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 dengan nilai kerugian sementara dari hasil audit BPKP sebesar Rp300 juta.

Sementara itu untuk Kepala Desa Penaga ini, dengan modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, tetapi dibuat seolah-olah telah selesai dan uangnya dicairkan baik kegiatan fisik atau nonfisik.

Sedangkan untuk tersangka Kepala Desa Malang Rapat, Yusran Munir, diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan total anggaran senilai Rp1,8 miliar dengan nilai kerugian sebesar Rp200 juta.

Sampai saat ini, Benny menjelaskan kedua kasus korupsi ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinnag. "Kasusnya sudah berjalan di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya

Editor: Udin