Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duo Edi Bakal Gugat KPU ke Pengadilan Jika Kalah di Meja Panwaslu Tanjungpinang
Oleh : Habibi Khasim
Senin | 15-01-2018 | 12:38 WIB
Edy-TPI-OK.jpg Honda-Batam
Edi Syahfrani. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bakal calon Wali Kota Tanjungpinang dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dari jalur independen, Edi Syahfrani dan Edi Susanto mengultimatum Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang gugatan yang saat ini tengah ada di meja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ke meja hijau.

Duo Edi mengaku sangat yakin bahwa mereka tidak salah dalam memberikan data dukungan, karena mereka juga telah membaca semua aturan.

"Jika di Panwaslu ini keputusannya mengecewakan, maka kami siap menempuh jalur hukum yang lebih tinggi," kata Edi Syahfrani, Senin (15/1/2018).

Untuk diketahui, kubu Duo Edi dan KPU saat ini tengah mengikuti sidang di Kantor Panwaslu Tanjungpinang. Sidang tersebut membahas masalah gugatan dari Duo Edi yang merasa dirugikan oleh pihak KPU karena data pendukung yang mereka serahkan tidak diterima sebanyak 7.487.

Padahal kata dia, semua data yang mereka berikan sah dan telah sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"KPU menggunakan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, di mana data pendukung harus menggunakan KTP Elektronik atau Suket. Sementara data yang ditolak dari kita itu berupa KK dan KTP Siak. Nah, yang harus diketahui sekarang adalah aturan perundangan-undangan yang diterapkan KPU itu mulai diberlakukan pada Januari 2019 bukan Januari 2018. Jadi kita pikir KK dan KTP Siak masih berlaku, karena juga dikeluarkan oleh Pemerintah Tanjungpinang," beber Edi.

Karena merasa benar, Edi mengaku sangat percaya diri untuk memenangkan kasus ini di Panwaslu. Namun, jika memang tidak menang, maka Edi akan membawa KPU ke ranah hukum yang lebih tinggi lagi. "Kita tidak salah, malah kita yang dirugikan. Makanya kita siap bawa masalah ini kemana saja," tutur Edi.

Edi Safrani dan Edi Susanto, diketahui menggugat keputusan KPU, yang telah menetapkan sekitar 6.000 lebih dukungan kepadanya, Tak Memenuhi Syarat (TMS). Dikarenakan para pendukung ini menggunakan KTP Siak dan KK.
Sementara KPU mengimplementasikan undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta peraturan KPU, yang mengatur pemberian dukungan kepada pasangan perseorangan harus menggunakan KTP elektronik atau Suket.

"Tetapi aturan tersebut, kan baru berlaku pada tahun 2019, terhitung sejak bulan Januari 2019. Kenapa sudah sekarang diterapkan, sementara keputusan itu sudah jelas tertulis akan diterapkan pada tahun 2019. Itu tertera pada Undang-undang nomor 10, pasal 200a ayat (4)," tutur Edi.

Editor: Gokli