Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duo Edi Bakal Berjuang Sampai Akhir di Pilwako Tanjungpinang 2018
Oleh : Habibi Khasim
Senin | 15-01-2018 | 11:50 WIB
Edy-OK.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Edi Syahfrani. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bakal calon Wali Kota Tanjungpinang dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dari jalur independen, Edi Syahfrani dan Edi Susanto menegaskan akan berjuang hingga akhir untuk dapat tembus maju bersama Lis Darmansyah dan Syahrul.

Meskipun berbagai halangan menerpa Duo Edi, mereka mengaku optimis bahwa semua cobaan akan terlewati.

Saat ini, Duo Edi tengah mengikuti sidang gugatan beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Gugatan tersebut disampaikan oleh duo Edi pada Kamis (11/1/2018) di Kantor Panwaslu Tanjungpinang.

Edi Safrani dan Edi Susanto, diketahui menggugat keputusan KPU, yang telah menetapkan sekitar 6.000 lebih dukungan kepadanya, Tak Memenuhi Syarat (TMS), dikarenakan para pendukung ini menggunakan KTP Siak dan KK.

Sementara KPU mengimplementasikan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 serta Peraturan KPU, yang mengatur pemberian dukungan kepada pasangan perseorangan harus menggunakan KTP elektronik atau Suket.

"Tetapi aturan tersebut, kan baru berlaku pada tahun 2019, terhitung sejak bulan Januari 2019. Kenapa sudah sekarang diterapkan, sementara keputusan itu sudah jelas tertulis akan diterapkan pada tahun 2019. Itu tertera pada Undang-undang nomor 10, pasal 200a ayat (4)," tutur Edi, Senin (15/1/2018).

Hal itu, membuat kubu Edi merasa ada mis komunikasi dalam masalah ini. Apakah ada yang terlupa atau ada kekhilafan dari KPU.

"Yang jelas kita tetap bertahan dengan KK dan KTP Siak, karena kita perhitungkan tahun 2018 masih bisa digunakan pada tahun ini," kata Edi.

Ia juga meminta kepada Panwaslu agar proses sidang dapat dipercepat mengingat waktu yang sudah tidak banyak lagi. Yang jelas, kata Edi, pihaknya telah melakukan sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh aturan.

"Kita berlebih untuk penyerahan dukungan, karena KPU minta 7.400, tetapi kita berlebih sekitar 87 lagi karena total yang kita gugat itu ada sekitar 7.487. ini terdiri dari 1.666 KTP Siak, KK sebanyak 4.218, 519 tidak terbaca silon, 24 foto kopi kabur, dan 1.059 yang kita anggap menyalahi tahapan. Semua ini menurut kami Sah dan tidak ada masalah, karena kita juga sudah sesuai aturan," tutur mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Provinsi Kepulauan Riau ini.

Edi berharap Panwaslu sebagai pengadil mampu berlaku adil. Karena ini bukanlah hal yang sepele bagi Edi, sebab mereka telah berusaha banyak.

"Kita maju untuk masyarakat Tanjungpinang, untuk Tanjungpinang yang luar biasa, yang lebih baik. Kami siap berjuang sampai akhir," tegas Edi.

Editor: Gokli