Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Lima Hal dalam Statuta yang Diubah
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-01-2018 | 17:50 WIB
ketua-umum-pssi-edy-rahmayadi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi Membuka Kongres Luar Biasa dan Kongres Biasa 2018 di Karawaci, Tangerang, Sabtu (13/1). (Foto: Republika/Bambang Noroyono)

BATAMTODAY.COM, Karawaci - Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI sepakat mengubah struktur keanggotaan dan pemilik suara dalam statuta. Para anggota dan pemilik suara di federasi setuju dengan lima hal yang menjadi inti perubahan buku hukum bagi badan induk sepak bola nasional tersebut.

 

Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam pemaparannya di forum KLB PSSI, menjelaskan lima hal tersebut. Pertama menyangkut struktur organisasi federasi nasional. Selama ini, dia mengatakan, Statuta PSSI 2014 hanya mengatur tentang keberadaan Asosiasi Provinsi (Asprov) yang jumlahnya 34 anggota.

Padahal, menurut dia, PSSI juga mempunya kepanjangan tangan sampai daerah tingkat satu dan dua di setiap provinsi. Yakni Asosiasi Kabupaten (Askab) dan Asosiasi Kota (Askot) yang jumlahnya sekitara 500-an.

“Peran Askab dan Askot selama ini tidak ditemukan dalam Statuta PSSI. Soal ini akan ditambahkan dalam rancangan amandemen,” kata Joko di forum KLB PSSI yang digelar di Karawaci, Tangerang, pada Sabtu (13/1).

Selain soal struktur organisasi, Joko menerangkan revisi statuta juga menyangkut kenggotaan federasi. Terutama, dia menyebutkan, di tingkat klub-klub peserta kompetisi. Joko menerangkan, dalam statuta yang baru nanti, setiap klub peserta kompetisi di liga resmi PSSI harus berbadan hukum atau berbentuk yayasan.

Joko mengatakan alasan klub harus berbadan hukum sebagai acuan bagi PSSI menentukan kepengurusan klub. Selam ini, klub rentan terhadap dualisme. Dengan status badan hukum menjadi acuan bagi asosiasi memastikan keanggotaan.

“Sebab proses sengketa badan hukum melewati lembaga peradilan. Hal yang menyangkut ini, spesifik akan diatur dalam pembahasan di tingkat Komite Eksekutif (Exco),” sambung Joko.

Soal ketiga yang ditambahkan dalam statuta baru, yakni soal keberadaan badan-badan sepak bola Tanah Air di luar struktur organisasi PSSI. Dia mengatakan, statuta yang baru akan mengakui badan-badan sepak bola di Indonesia, termasuk akademi dan sekolah sepak bola sebagai anggota resmi federasi nasional.

Namun soal keanggotaan badan, akademi dan sekolah sepak bola tersebut bukan sebagai pemilik suara. Badan-badan ini akan terafiliasi dengan keanggotaan PSSI agar satu visi dengan PSSI, ujar Joko. Paling krusial dalam statuta baru soal pemilik suara.

Statuta PSSI kali ini mengubah struktur pemilik suara di PSSI dari klub-klub peserta kompetisi. Pemilik suara dari Liga 1 yaitu, 18 klub peserta. Sementara Liga 2 yang selama ini beranggotakan 64 klub, dipecah menjadi 16 kesebelasan. Sedangkan Liga 3 pecahan lain yang juga beranggotakan 16 klub.

Sementara pemilik suara dari Liga 4 ada sebanyak delapan klub. Jumlah pemilik suara dalam statuta baru ini, menggambarkan kepesertaan liga di musim kompetisi 2018. PSSI juga tetap mengakui kepemilikan suara dari 34 Asprov, dan empat asosiasi. Yaitu, Asosiasi Futsal (FFI), dan asosiasi perwasitan.

Satu asosiasi baru yang diberikan hak suara, yakni Sepak Bola Perempuan (ASW) yang baru terbentuk Desember 2017. Namun, PSSI tak memasukkan Asosiasi Pemain (APPI) sebagai bagian dari pemilik suara. "Hubungan antara PSSI dan asosiasi pemain hanya lewat nota kesepahaman (Mou)," kata Joko.

Hal terakhir yang mendapat pengubahan, yakni keberadaan Komite Tetap PSSI. Kepengurusan PSSI saat ini terdiri dari 17 Komite Tetap. PSSI lewat amandemen statuta kali ini akan memadatkan menjadi hanya 12 Komite Tetap. Namun, Joko belum mau membeberkan Komite Tetap bidang apa yang akan dihapuskan.

Agenda KLB PSSI tahun ini diselipkan di sela Kongres Tahunan PSSI 2018. Kongres kali ini dihadiri sebanyak 93 dari 106 anggota dan pemilik suara. Kongres dipimpin langsung oleh Ketua Umum PSSI Letnan Jenderal (Letjen) Edy Rahmayadi. Hanya satu agenda dalam KLB, yakni soal revisi Statuta PSSI.

Saat Joko mengusulkan lima rancangan amandeman tersebut, tak ada satupun pemilik suara yang menolak. Alih-alih protes, sekadar menyampaikan sikap dan pandangan pun tak ada. Seluruh pemilik suara setuju dengan lima rancangan baru dalam Statuta PSSI tersebut. KLB pun hanya berlangsung selama 20 menit.

Sumber: Republika
Editor: Dardani