Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Tangan, Polsek Lubukbaja Jebloskan Maling Pecah Kaca ke Penjara
Oleh : CR-17
Sabtu | 13-01-2018 | 12:16 WIB
mobil-korban-OK.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penampakan kaca mobil korban yang sudah dipecahkan pelaku. (Foto: Nando Boelan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bambang Irawan (37), kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Lubukbaja, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, dilaporkan oleh warga setelah tertangkap tangan melakukan pecah kaca.

Dari informasi yang didapat BATAMTODAY.COM, korban diketahui bernama Sandra Budiyono (28) pemilik mobil Toyota Avanza dengan nomor plat BP 1938 YT.

"Dia (pelaku) berhasil diamankan warga sesaat setelah berhasil memecahkan kaca depan sebelah kiri mobil korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Awal Syaban Harahap, Sabtu (13/01/2018).

Korban sendiri mengetahui adanya peristiwa tersebut, setelah mendengar keributan di parkiran Hotel Utama Nagoya.

"Pada saat itu, korban tengah makan siang dan tiba-tiba dengar ada keributan. Penasaran korban lalu menuju ke arah parkiran, di sana ia baru menyadari bahwa alarm mobil miliknya telah berbunyi," lanjutnya.

Awal Syaban menambahkan, korban mengetahui bahwa pelaku yang diamankan oleh warga sekitar saat itu tengah berusaha mencuri satu unit laptop merk Asus, yang berada di dalam mobil korban.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk barang bukti laptop juga sudah kita amankan," paparnya.

Editor: Gokli