Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Sebut Novanto Segera Ikuti Jejak Nazaruddin
Oleh : Irawan
Jumat | 12-01-2018 | 17:32 WIB
fahri_hamzah101.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM,Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR Setya Novanto, mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Permohonan JC tersebut dinilai Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk mengikuti jejak Muhammad Nazaruddin.

"Dugaan saya, SN (Setya Novanto) ingin mengikuti rute Nazaruddin yang sukses menjadi JC dan akhirnya dituntut 'bersahabat' atau masa-masa narapidananya diperpendek," kata Fahri seperti dikutip melalui cuitannya diakun twitternya di @Fahrihamzah, Jumat (12/1/2018).

Buktinya, kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, meski Nazaruddin memiliki 162 kasus, tetapi mulai bebas dan dipakai KPK untuk mengamankan dan menjerat sejumlah pihak yang diinginkan. Bahkan, ada kesan kalau lembaga antirasuah itu menutup-nutupi 'pohon uang' Nazar, agar yang bersangkutan bicara apa saja

"Yang penting jangan sentuh keluarga si dia ... Ingat, Nazaruddin punya banyak kasus, tapi paling cepat keluar dari Rumah Tahanan Sukamiskin," ucapnya.

Menurut Fahri, hal demikian sesuatu yang tentu juga dirindukan oleh setiap orang. Dalam persekongkolan itu, janjut dia, tugas Nazar adalah 'berbunyi' dan 'diam'.

"Berbunyi tentang satu kelompok dan diam tentang satu kelompok lainnya. Bahkan, Anggota @DPR_RI paling banyak dibunyikan. Dan (Nazar) sukses membungkam banyak orang. Maka merajalela segala kezaliman. Nazar aman," tegasnya.

Apabila permohonan Novanto menjadi JC dikabulkan, Fahri khawatir 14 nama yang disebut telah mengembalikan uang kasus e-KTP justru lolos. Hal itu dikarenakan KPK sibuk mengejar nama-nama baru yang kemungkinan akan disebut Novanto.

"Padahal, kepentingan publik adalah tegaknya hukum dan kembalinya uang negara. Soal persilatan lawyer dan KPK itu sandiwara kalian. Faktanya 14 pengembalian uang tidak diproses dan kerugian negara tidak dihitung BPK dan BPKP," tegasnya.

Diketahui, KPK telah menerbitkan surat secara diam-diam kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Sukamiskin. Surat No. 437/26/XI/2017 tanggal 17 November 2017 itu perihal keterangan tidak ada perkara lain atas nama Muhammad Nazaruddin.

Berikut petikan surat KPK yang ditandatangani Koordinator Unit Kerja Labuksi Adyantana Meru Herlambang yang mengatasnamakan Pimpinan Deputi Bidang Penindakan dengan cap stempel KPK:

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : No.W11.Pas1.PJK.01.01.02-4342 tanggal 24 Mei 2017 perihal Permohonan keterangan tidak ada perkara lain warga binaan an. Mohammad Nazaruddin, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terpidana Mohammad Nazaruddin dijatuhi pidana selama 6 (enam) Tahun, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

2. Terhadap pidana denda dan biaya perkara, Terpidana telah melunasi uang denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan Terpidana telah melunasi biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

3. Nerdasarkan data pada Direktur Penyidikan dan Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, terpidana sam[ai saat ini tidak ada perkara lain.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.

Surat tersebut diteken Plh Koordinator Unit Kerja Labuksi Deputi Bidang Penindakan KPK Adyantana Meru Herlambang, mewakli atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Surya