Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Umrah

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka dan Penangkapan Warek Umrah Cacat Hukum
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 12-01-2018 | 15:14 WIB
praperadilan-umrah1.gif Honda-Batam
Sidang praperadilan dugaan korupsi Umrah. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang praperadilan dengan Pemohon Hery Suryadi, Wakil Rektor Bidang Umum Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang, melawan Polda Kepri, Jumat (12/1/2017).

Di persidangan Hery Suryadi melalui kuasa hukumnya Cholderia Sitinjak mengatakan, dalam penetapan tersangka oleh Polda Kepri dinilai cacat hukum sebab kurang telitinya dan komperatifnya pihak kepolisian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harusnya berdasarkan hukum kontrak. Jadi harus dilihat terlebih dahulu PPK itu diangkat, setelah adanya lelang pada bulan Juli. Jadi, proyek itu dilelang dulu baru Rektor menunjuk PPK pada bulan Agustus," ujar Cholderia.

Selain itu, dalil kedua yang diajukan oleh Pemohon adalah tidak sahnya penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini dapat dilihat bahwa penegak hukum itu harus mematuhi undang-undang administrasi negara, karena menyalahgunaan wewenang itukan fatal atau melangganggar HAM.

"Jadi, yang kita ajukan kepada majelis hakim tidak sahnya penetapan tersangka dengan penangkapan," katanya.

"Selain itu kita juga melihat pada saat penangkapan tidak menggunakan surat penangkapan, jadi saat penangkapan tidak memiliki surat penangkapan secara kedinasan makanya kita jabarkan tadi di dalam permohonan dalam praperadilan," katanya lagi.

Sementara kuasa hukum Termohon Polda Kepri yang diketuai AKBP Jamaluddin meminta untuk memberikan waktu untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dari Pemohon.

Kemudian hakim tunggal Iriaty Khoirul Ummah SH yang didampingi oleh panitera pengganti Raymon Badar mememinta pemohon ataupun termohon untuk disiplin waktu dalam persidangan. Sehingga setelah jawaban atas gugatan pemohon dapat dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak pemohon pada hari itu juga yang akan dilaksanakan pada hari Senin (14/1/2018) mendatang.

"Jadi Karena praperadilan harus selesai selama 7 hari kerja maka untuk seluruh pihak untuk dapat displin waktu sehingga sidang hari ini kita tunda," katanya.

Sebelumnya, Polda Kepri akan menghadapi gugatan Praperadilan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang, Rektor II Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Herry Suryadi yang merugikan negara mencapai Rp 12 miliar.

Editor: Yudha