Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Nyamar Jadi Pembeli untuk Menangkap Pelaku Curanmor di Sagulung
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 12-01-2018 | 14:26 WIB
Curanmor-Sagulung11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ekpose penangkapan pelaku curanmor di Mapolsek Sagulung. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Polsek Sagulung membekuk Datuk Andre (37) pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di parkiran PT Batamec, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Senin (8/1/2018) lalu.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengatakan, saat itu pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio J milik Rudy Budi Yanto yang sedang diparkir di PT Batamec, Batuaji. Setelah motor itu berada di tangannya, pelaku lalu memasarkan motor itu melalui media sosial Facebook dengan cara memasang foto kendaraan yang dicurinya dengan harga Rp 1 juta.

"Kita curiga dengan motor yang dijual pelaku dengan harga murah melalui media sosial itu. Anggota lalu menyelidiknya," ujar Hendriyanto, Jumat (12/1/2017).

Untuk menelusuri motor tersebut, Polsek Sagulung berhasil menjebak pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli. Dan mereka sepakat bertemu di Plaza Sentosa (SP) Sagulung.

"Saat dijebak tersangka ini datang sendiran dengan membawa motor itu, setelah di selidiki memang betul motor itu hasil curian," ujar Hendrianto.

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J BP 4671 JM yang dicuri pelaku tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha