Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2017, BC Batam Tindak 370 Penyelundupan Ballpres
Oleh : CR-17
Jum\'at | 12-01-2018 | 13:50 WIB
Bea-Cukai-Penegahan11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose capaian Bea dan Cukai Batam sepanjang tahun 2017. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berdasarkan data total Surat Bukti Penindakan (SBP) beberapa jenis komoditi, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2017 menyampaikan penindakan penyelundupan Ballpress paling menonjol di tahun 2017.

Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata di Batam mengatakan, pihaknya melakukan penindakan jenis penyelundupan komoditi Ballpress sebanyak 370.

"Berupa barang bekas, pakaian bekas. Dengan penindakan dengan jumlah barang sebanyak 1.075 ball bermacam-macam barang bekas. Dan modus yang dilakukan dengan melalui barang bawaan penumpang dengan jumlah yang tidak wajar," sebutnya, Jumat (12/1/2018).

Sedangkan urutan kedua adalah penindakan Barang Kenak Cukai (BKC), sebanyak 126 Penindakan. Berupa hasil tembakau, serta minuman mengandung etil alkohol, sebagian besar adalah hasil dari operasi pasar yang telah kita lakukan dalam rangka operasi Cukai Patuh Ampadan l dan Patuh Ampadan ll.

"Terkumpul sebanyak 27 kali penindakan terhadap berbagai toko serta tempat jualan eceran yang berada di wilayah Batam," sebutnya.

Untuk posisi ketiga yakni barang kelontong. Modus penyelundupan melalui pelabuhan rakyat ataupun pelabuhan tikus yang berada diperairan Batam, yang dialkukan dengan kapal kayu dengan muatan barang-barang campuran.

"Penindakan oleh Tim Patroli Bea dan Cukai, beserta PSO BC Batam yang mendapatkan surat perintah berlayar. Dan selama tahun 2017, terhitung telah ada 65 kali penindakan oleh Tim Patroli dengan kisaran penerimaan negara yang di selamatkan sebanyak Rp 10.390.352.350," jelasnya.

Sementara, NNP (Narkotika, Pisikotropika, dan Prekursor) sebanyak 39 penindakan yang sebagian besar terdiri dari metamphetamine, pil ekstasi, erimin five ganja dan heroin.

"Metamphetamine sebanyak 16.172 gram , Pil Ekstasi sebanyak 289 pil, Erimin Five sebanyak 20 pil, Ganja seberat 10 gram, dan. Heroin seberat 10 gram. Dengan total taksiran nilai Rp 38.909.400.00. NPP merupakan komoditi yang modus penyelundupannya cukup dinamis, sehingga dibutuhkan keahlian dalam pencegahannya, termasuk dalam profilling penumpang," katanya.

Selanjutnya disampaikan Susila, upaya-upaya yang telah dilaksanakan di tahun 2017 diantaranya, penyampaian manifest penumpang Ferry laut sebelum kedatangan kapal dengan memanfaatkan aplikasi mandiri.

"Saat ini rata-rata per hari sebanyak 75 trip kapal Ferry Internasional telah menyampaikan data manifestnya ke aplikasi mandiri, dengan jumlah penumpang rata-rata 6 ribu orang per hari dihari kerja dan 8 ribu orang di ahkir Minggu," lanjutnya.

Penyampaian manifest penumpang domestik yang keluar dari Batam menuju TLDDP. Saat ini telah dimulai penyampaian data manifest penumpang elektronik untuk maskapai Lion Air ke aplikasi mandiri, untuk maskapai domestik lainnya, ditargetkan semester l 2017 sudah seluruhnya menyampaikan manifestnya ke aplikasi pengawasan penumpang.

"Saat ini juga terdapat pegawai wanita yang telah di berikan pelatihan dasar pemeriksaan penumpang dan ditugaskan di terminal-terminal Ferry dan Bandar Udara Hang Nadim Batam," lanjut Susila.

Editor: Yudha