Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Transaksi Suap, Amirudin dan Dendi Langsung Ditangkap Tim Saber Pungli
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 12-01-2018 | 11:14 WIB
Dendi-saat-sidang-OC.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala DLH Kota Batam, Dendi Purnomo saat didakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebelum tertangkap tangan oleh tim saber pungli Polda Kepri, terdakwa penerima suap Dendi Purnomo ternyata sempat melihat mobil kijang Abu-abu yang menguntitnya, melintas di depan rumahnya.

Saat itu, Dendi Purnomo sempat bertanya "Mobil siapa itu?." Sambil bercanda, terdakwa Amirudin menjawab "Mudah mudahan bukan mobil KPK, Pak." sambil keluar dari rumah Dendi Purnomo di Perumahan Tanjung Riau, Batam.

Demikian terungkap, dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam, dalam sidang perdana dugaan korupsi suap Kepala DLH Batam, Dendi Purnomo di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/1/2018).

Selanjutnya, ketika terdakwa Amurudin menuju mobilnya yang saat itu diparkir di depan rumah Dendi, tiba-tiba sejumlah orang berpakiaan preman mendatangai mobilnya, dengan menunjukan identitas bawah mereka merupakan Tim Saber Pungli dari Polda Kepri, Amirudin langsung ditangkap.

"Saat itu, tim saber pungli juga sempat bertanya dan mengintrogasi terdakwa Amirudin, apakah benar telah memberikan uang kepada terdakwa Dendi Purnomo, dan hal itu diakui terdakwa Amirudin," ujar jaksa Mumahhad Chadafi.

Atas pengakuan Amirudin tersebut, selanjutnya tim saber pungli mendatangai rumah Dendi Purnomo dan mengetuk pintunya. Ketika Dendi membuka pintu, selanjutnya tim saber pungli menunjukan surat tugas dari tim saber pungli Polda Kepri, saat itu, Dendi sempat kalud dan mengatakan dirinya dijebak.

"Ada apa ini, saya dijebak ini," ujarnya dari dalam rumah, tanpa mengizinkan tim saber pungli masuk ke dalam rumahnya.

Namun atas pengakuan, Amirudin yang mengatakan memberikan uang kepada Dendi Purnomo, selanjutnya, Dendi Purnomo mengakui, telah menerima dana suap tersebut dari terdakwa Amirudin dan uang tersebut disimpan di kantong batik bajunya dalam lemari kamar belakang.

"Atas penemuaan barang bukti suap itu, selanjutnya, Tim Saber Pungli membawa kedua terdakwa ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Chadafi.

Editor: Gokli