Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Batuaji Bisa Nikah di Kantor Polisi
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 12-01-2018 | 11:02 WIB
ekpos-pembuang-bayi-OC.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspos sepasang kekasih pembuang bayi hasil hubungan gelap mereka. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak kepolisian akan memberikan hak-hak yang seharusnya diteima dua pelaku (sepasang kekasih) pembuang bayi, D (22) dan I (21). Pemberian hak itu, bisa dimulai dari menemui anaknya, serta si ibu memberikan ASI, hingga melakukan pernikahan yang sah.

"Kita mendapat kabar kalau D dan I ingin menikah, itu adalah hal yang bagus. Artinya mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Rabu (11/1/2018) malam.

Ditambahkan, saat ini mereka telah menyadari kesalahannya. "Jika mereka mau menikah, di Kantor Polisi juga bisa dilakukan. Kita akan meberikan hak-haknya. Namun proses hukum tetap berlanjut," tambahnya.

Dengan adanya itikad bai itu, tambah Hengki, tentunya bayi yang saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, bisa dirawat oleh keluarga kedua belah pihak.

"Bagaimana nanti proses perawatan bayi itu adalah teknis. Kalau mereka mau menikah, tentunya bayi akan diberikan kepada keluarga mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, D (22) dan I (21), orangtua bayi cantik berumur 1 hari yang diletakkan di dekat Panti Asuhan Hizbut Wathani, Komplek Perum Villa Paradise, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Batam, Selasa (9/1/2018) pagi terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: Gokli