Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukun Palsu Divonis 2 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 12-01-2018 | 10:52 WIB
dukun-palsu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Ronny Peter , dukun palsu saat mendengar pembacaan vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ronny Peter (32), dukun palsu yang menipu korbannya sebanyak Rp215 juta divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/1/2018).

Majelis hakim, Eduart Marudut Sihaloho, Monalisa Siagian dan Awani Setiyowati menyatakan unsur pasal 372 yang didakwakan terhadap Ronny Peter sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan telah terpenuhi.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 2 tahun penjara," kata Eduart membacakan amar putusan.

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Diurai dalam surat dakwaan, kejadian pertama bermula ketika korban Saipuddin datang ke kediaman terdakwa untuk berkonsultasi mengenai kesehatan dan pekerjaannya, terdakwa yang berprofesi sebagai dukun dan ahli pengobatan tradisional menerima kedatangan saksi dan memberikan nasihat dan tindakan berupa ritual meminum 3 botol air putih yang sudah diberi jampi-jampi oleh terdakwa.

Terdakwa menyarankan untuk melakukan pengobatan lanjutan pada tanggal 10 Juni 2017 karena menurut terdakwa apabila pengobatan lanjutan tidak dilaksanakan maka saksi saipuddin akan mendapat bala bencana, seperti banyak orang yang akan menjatuhkan korban, banyak penyakit yang akan dirasakan, ada penunggu di kantor yang membuat korban tidak betah. Sebagai Kepala Desa Bakong akan mendapat banyak masalah.

Adapun pengobatan lanjutan tersebut dengan persyaratan agar saksi menyediakan 7 ekor ayam cemani, kain Hitam, dan jarum tangan 1 kotak.

Karena saksi Saipuddin tidak dapat menemukan ayam cemani sebagaimana yang disyaratkan terdakwa, maka saksi Saipuddin meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dan pada tanggal 3 Juni 2017 bertempat di Pasir Bulan, Desa Bakong saksi menyerahkan uang sebesar Rp35.000.000.

Ketika Pengobatan lanjutan pada tanggal 10 Juni 2017 dilakukan saksi Saipudin tidak melihat ada ayam cemani sebagaimana yang dipersyaratkan untuk pengobatan lanjutan dan terdakwa tetap melakukan.

Pada kejadian saat itu di tempat yang sama, terdakwa juga mengatakan kepada saksi Saipuddin akan terjadi permasalahan terhadap pembangunan Jembatan Desa Bakong dan meminta kepada saksi untuk menyimpan uang pembangunan jembatan sebesar Rp66 juta untuk disimpan dan didoakan oleh terdakwa.

Lalu korban pada tanggal 20 Juni 2017 di Pasir Bulan, Desa Bakong menyerahkan uang pembangunan Jembatan Desa Bakong kepada terdakwa dengan janji bahwa terdakwa akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 9 Agustus 2017.

Kejadian ketiga di mana korban kembali mendatangi terdakwa dengan tujuan untuk mengobati 'keperkasaan' korban dan untuk penyembuhan tersebut terdakwa meminta mahar kepada saksi sebesar Rp15 juta yang akan dipergunakan terdakwa untuk membeli 5 ekor kambing jantan sebagai syarat pengobatan, kemudian korban menyerahkan uang tersebut.

Kejadian keempat di mana terdakwa pada tanggal 29 Juni 2017 memanggil korban untuk meminjam uang sejumlah Rp15 juta yang akan digunakan untuk memperbaiki lampu yang rusak dan membayar penyanyi, kemudian korban menyerahkan uang itu.

Kejadian kelima di mana adik dari korban mengalami sakit keras dan korban membawa adiknya tersebut berobat ke terdakwa. Adiknya tersebut didiagnosa oleh terdakwa sakit AIDS/HIV dan ada mahluk halus yang mengikutinya dan jika tidak disingkirkan akan mengakibatkan kematian sang adik. Terdakwa pun memberikan solusi pengobatan dengan mahar Rp35 juta yang akan digunakan untuk membeli 7 ekor ayam cemani dan membayar minuman alkohol sebanyak 8 kes. Sehingga akhirnya membayarkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp49 juta secara tunai.

Bahwa korban menyadari dari seluruh pengobatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak ada khasiat yang nyata dirasakan korban maupun adiknya dan uang yang disimpan sejumlah Rp66 juta tidak dapat dikembalikan oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp215 juta.

Editor: Gokli