Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2017 DPRD Kepri Sahkan 10 Perda dari 17 Prolegda
Oleh : Ismail
Senin | 08-01-2018 | 14:02 WIB
DPRD-Ranperda11.gif Honda-Batam
Pimpinan DPRD dan Gubernur Kepri usai gelar sidang paripurna. (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sepanjang tahun 2017 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau mengesahkan 10 Peraturan Daerah (perda) dari 17 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kepri 2017.

Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi menyebut, masih ada tujuh Perda yang belum disahkan DPRD pada 2017 lalu. Diantaranya, ranperda pertambangan dan perlindungan hak perempuan. Untuk ranperda pertambangan, batal diusulkan karena tidak adanya anggaran. Sedangkan perlindungan hak perempuan ditunda karena keterbatasan waktu.

Sedangkan, ranperda zonasi pulau kecil juga ditunda karena belum ada dokumen teknis. Sama seperti ranperda penyertaan modal barang milik daerah dan ranperda produk hukum.

"Dari tujuh Ranperda yang belum dibahas pada 2017 itu, akan kembali dibahas dan masuk dalam Prolegda DPRD Kepri tahun ini," katanya.

Untuk diketahui, tahun 2014 lalu, DPRD berhasil melahirkan 6 Perda. Sedangkan pada tahun 2015 naik menjadi tujuh Perda dari usulan 21 Perda. Tahun 2016, DPRD juga berhasil mengesahkan delapan Perda dari usulan 15 Ranperda. Sedangkan untuk tahun 2017 ini, usulan Ranperda 17 dengan realisasi 10 Perda.

Editor: Yudha