Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan agar Langsung Aktif
Oleh : Suci Ramadhani
Senin | 08-01-2018 | 11:38 WIB
Kartu-BPJS-Kes-OK.jpg Honda-Batam
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan. (KONTAN)

BATAMTODAY.COM, Batam - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dan fasilitas spesial bagi masyarakat kurang mampu dan belum pernah terdaftar sebagai perserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kemudahan dan fasilitas itu berupa pengaktifan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa melalui masa tenggang. Di mana, hal ini diatur dalam Perpres nomor 19 tahun 2016, tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Bidang SDM dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Irfan Rachmadi menjelaskan, ada suatu program yang peserta bisa langsung menggunakan kartu dalam keadaan aktif tanpa mengikuti masa tenggang yang diikuti masyarakat pada umumnya.

"Dalam program itu, calon peserta mendapatkan rekomendasi langsung dari Dinas Sosial, dan persyaratannya peserta tidak mampu, dan belum terdaftar kepesertaan," katanya, Senin (8/1/2018).

Jika kedapatan calon peserta sudah terdaftar maka BPJS tidak bisa mengikuti program ini, karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. "Dalam satu Kartu Keluarga harus belum pernah memiliki atau terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan untuk pengalihan juga tidak bisa, untuk mengikuti program ini," jelasnya.

Untuk pengurusan dalam program ini calon peserta harus menunjukkan surat tidak mampu yang ditanda tangani langsung oleh Dinas Sosial, hingga tim BPJS Kesehatan langsung mengarahkan ke program tersebut.

"Program ini bisa diikuti oleh masyarakat tanpa terkecuali, hanya harus memenuhi syaratnya aja, tiap tahun ada masyarakat yang mengikuti program ini," pungkasnya.

Editor: Gokli