Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sepanjang 2017, Pelayanan Pemda Dominasi Aduan ke Ombudsman RI
Oleh : Redaksi
Sabtu | 06-01-2018 | 11:26 WIB
Ketua-Ombudsman-RI.jpg Honda-Batam
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ombudsman RI mencatat Pemerintah Daerah, baik level provinsi hingga kabupaten/kota, menempati urutan pertama instansi yang paling banyak diadukan warga ke Ombudsman sepanjang tahun 2017.

Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan, dari akumulasi data yang dikumpulkan dari seluruh kantor perwakilan Ombudsman di tiap daerah, tercatat 3.427 laporan masyarakat untuk Pemerintah Daerah.

"Jumlahnya sama seperti 2016. Jumlahnya tinggi karena akumulasi jumlah laporan karena seluruh Pemda datanya kan masuk ke pusat. Itulah yang membuat jumlahnya tinggi," ujar Amzulian saat memaparkan 'Refleksi 2017 dan Proyeksi 2018 Ombudsman' di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (5/1).

Meski begitu, Amzulian enggan menjabarkan secara rinci daerah mana yang mendapatkan laporan tertinggi. Ia mengatakan jumlah tersebut untuk keseluruhan Pemerintah Daerah di Indonesia.

Tak hanya jumlah laporannya yang tinggi, tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan standar layanan kepada masyarakat juga terbilang masih rendah.

Survei kepatuhan terhadap pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman terhadap 107 Kabupaten di Indonesia pada 2017 menunjukan 44,85 persen berada dalam zona kepatuhan terendah.

"Kita nilai dari minimal standar pelayanan publik, di situ ada 12 poin standar pelayanan yang harus dipenuhi kementerian/lembaga/Pemda, memang hasil penelitian kami, yang paling tinggi zona merahnya atau paling tinggi ketidakpatuhannya itu di tingkat kabupaten," ucapnya.

Komisioner Ombudsman, Laode Ida, mengatakan laporan masyarakat terhadap pemerintah daerah karena pengaruh politik oleh penguasa setempat. Faktor ini berpengaruh terhadap pelayanan publik yang tak terkelola dengan baik.

"Jadi ada resistensi. Di daerah-daerah sering ditemukan ada yang mengangkat pejabat seenaknya, terus masalah perizinan, ada resistensi, mereka melawan, apalagi yang daerahnya jauh, semakin resisten mereka," tuturnya.

Sementara itu, peringkat kedua diduduki oleh instansi kepolisian dengan laporan masyarakat mencapai 1.041.

Instansi pemerintah/kementerian menempati urutan ketiga dengan 795 laporan masyarakat. Lalu posisi selanjutnya Badan Pertahanan Nasional mendapatkan 559 laporan dan posisi kelima ditempati oleh BUMN/BUMD sebanyak 543 laporan.

Marak Maladministrasi

Ombudsman juga mencatat ribuan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman sepanjang 2017 umumnya terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan publik.

Maladministrasi dalam penundaan pelayanan oleh pemerintah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat paling banyak di tahun 2017.

"Tertinggi sebesar 28,46 persen dari total seluruh laporan adalah penundaan berlarut-larut," ujar Amzulian.

Selain penundaan yang berlarut, dugaan maladministrasi lain yang banyak dilaporkan masyarakat di lima posisi berturut-turut adalah penyimpangan prosedur sebesar 21.72 persen, tidak memberikan pelayanan (16,97 persen), Tidak kompeten (9,86 persen), dan adanya penyalahgunaan wewenang (8,23 persen).

"Salah satu yang menyebabkan adanya mistrust masyarakat kepada pelayan publik adalah bagaimana kecepatan, ketepatan, dan akurasi dalam memberikan pelayanan oleh pemerintah bisa diakomodasi," kata Amzulian.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli