Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Airnav Batam Diminta segera Ambil-alih Kendali Lalu Lintas Udara dari Singapura
Oleh : Irawan
Kamis | 04-01-2018 | 15:26 WIB
Djasarmen-OK.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepri Djasermen Purba. (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) Indonesia Distrk Batam diminta segera melakukan upgrading dan mengambil alih alih kendali lalu lintas udara (Flight Information Region-FIR), diatas langit Provinsi Kepulauan Riau.

 

Kendali ini meliputi upgrading di Batam(BTH), Tanjung Pinang (TNJ), Natuna (NTX) dan Anambas (MWK).

"Hingga saat ini kendali navigasi udara masih dikendalikan sepenuhnya oleh otoritas navigasi udara Negara Singapura. Kendali oleh Singapura berlaku untuk lalu lintas penerbangan sipil maupun militer sekalipun. Seluruh pesawat udara yang melintas harus meminta ijin Singapura terlebih dahulu," kata Djasarmen Purba, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepri, Kamis (4/1/2018).

Menurut Djasarmen, akibat penguasaan lalu lintas udara di wilayah Kepri oleh Singapura ini jelas membawa dampak pada aspek kedaulatan, pertahanan dan keamanan Negara.

"Dari sisi potensi insiden dan kecelakaan alat angkut udara akan sangat membahayakan penduduk di wilayah Kepri. Peristiwa ini bahkan terbukti telah pernah terjadi beberapa kali, terutama di wilayah Kota Batam baik pesawat kargo maupun pesawat penumpang," katanya.

Disamping itu, katanya, Kepri juga kehilangan potensi penerimaan dari tarif udara (road charge) yang luar bisa besar. Karena tarif lintas udara ini menjadi sepenuhnya menjadi pemasukan bagi Singapura.

Karena itu, lanjutnya, ntuk menjaga kedaulatan NKRI, diperlukan percepatan take over FIR dari Singapura hingga paling lambat pada 2019 mendatang. Tidak perlu menunggu pada tahun 2024 seperti yang selama ini sudah diwacanakan oleh pemerintah sebelumnya.

"Dengan dikuasainya pelayanan lalu lintas penerbangan di Kepri akan memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lintas penerbangan, memberikan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan pada angkutan penerbangan," katanya.

Adapun manfaat ekonomis atau komersial dari penguasaan FIR oleh Pemerintah, dalam hal ini Perum Airnav Indonesia, sangat besar untuk menopang operasional dan investasi perusahaan di masa yang akan datang.

"Peningkatan road charge bagi Perum Air Nav Indonesia akan tumbuh secara signifikan. Selama ini nilai eknomis dari road charge ini sebahagian besar dinikmati oleh Singapura," katanya.

Djasarmen menambahkan, wilayah udara di langit Kepri semakin padat seiring dengan adanya Pembukaan dan pertambahan jalur-jalur baru penerbangan, sehingga diperlukan suatu pelayanan lalu lintas udara yang baik untuk terciptanya keamanan dan keselamatan angkutan penerbangan.

Ia menilai Airnav Indonesia Disrtik Batam memiliki tanggung jawab dalam hal mempersiapkan hal hal yang menjadi prioritas untuk dapat dipandang mampu mengambil alih udara di langit Provinsi Kepri. Misalnya Teknologi, SDM, Investasi infrastruktur hingga kepada manajement dan standard operational prosedur (SOP). Hal ini menyangkut kelayakan dan pengujian bertaraf internasional.

"Secara Roadmap nasional dan kementrian terkait, maka Air Nav Batam dipandang akan mampu melakukan upgrading dan mengambil alih kendali lalu lintas udara diatas langit provinsi kepulauan Riau. Kendali ini meliputi up grading di Batam(BTH), Tanjung Pinang (TNJ), Natuna (NTX) dan Anambas (MWK).


Setiap negara memiliki wilayah kedaulatan sendiri-sendiri. Wilayah suatu negara sebagai suatu ruang, tidak saja terdiri atas daratan atau tanah tetapi juga perairan dan wilayah udara.

Secara rinci bagian-bagian dari wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan termasuk tanah dibawahnya, wilayah perairan, dan wilayah ruang udara dan ruang angkasa.

Kedaulatan terhadap wilayah suatu negara adalah mutlak, namun untuk dapat mengadakan hubungan antar negara, Wilayah perairan dan wilayah udara memiliki keistimewaan sehingga dikenal adanya Hukum Laut dan Hukum Udara.

Berbeda dengan wilayah Laut yang memiliki hak lintas damai, wilayah udara suatu negara merupakan kedaulatan dari negara yang berada di bawahnya.

Editor: Surya