Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Bintan Pertanyakan Dasar Hukum Pungutan Uang Stiker Kendaraan di KIB Lobam
Oleh : Harjo
Rabu | 03-01-2018 | 17:02 WIB
Pintu-gerbang-KIB-Lobam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Manajemen KIB Lobam memberlakukan pungutan uang stiker terhadap karyawan pemilik kendaraan di KIB Lobam tersebut sebesar Rp10 ribu untuk kenderaan roda 2 dan Rp20 ribu untuk kendaraan roda empat setiap tahunnya (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Terkait adanya pungutan uang stiker yang diberlakukan oleh PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) selaku pengelola Kawasan Industri Bintan (KIB) di Lobam, dasar pemberlakuaanya dipertanyakan oleh anggota DPRD Bintan.

Anggota Komisi II DPRD Bintan, Umar Ali Rangkuti, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (3/1/2018) menegaskan, apapun yang berkenaan dengan pungutan uang, tidak bisa lepas dari beban pajak sebagai pemasukan daerah.

"Kalau pengelola KIB Lobam memungut dana untuk pas masuk kendaraan untuk karyawan atau masyarakat, harus ada dasar hukumnya. Baik berupa Peraturan Daerah (Perda) atau sejenisnya," tegasnya.

Bahkan dasar pungutan yang diselenggarakan pengelola KIB Lobam, sampai sejauh ini belum pernah dibahas di DPRD Bintan.

"Sampai sejauh ini, yang kita ketahui belum ada sampai di dewan. Namun terkait hal ini akan menjadi perhatian pihak DPRD Bintan, apakah nanti bisa dilanjutkan atau dibatalkan," tegasnya.



Pihak pengelola kawasan katanya lagi, harus bisa menjelaskan dasar hukum dan tujuan dari pemungutan uang untuk stiker yang diwajibkan bagi karyawan pemilik kendaraan yang bekerja di KIB Lobam tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Yandrisyah, sebelumnya berencana menurunkan tim terkait adanya pungutan uang stiker terhadap karyawan pemilik kendaraan di KIB Lobam tersebut. Di mana, untuk kedaraan roda dua sebesar Rp10 ribu dan Rp20 ribu untuk kendaraan roda empat, setiap tahunnya.

Namun, hingga berita ini diunggah, pihak Dishub Bintan belum memberikan informasi terkait hasil kroscek petugas yang ditugaskan untuk melakukan peninjauan ke lapangan.

Editor: Udin