Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Novel Baswedan Masih Jadi Isu Utama di 2018
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-01-2018 | 15:02 WIB
novel_baswedan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: Jawa Pos)

BATAMTODAY.COM, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, seharusnya tidak sulit bagi kepolisian untuk segera menuntaskannya. Sebab jika tidak segera diselesaikan, kasus penganiayaan terhadap Novel akan terus menjadi isu utama pada 2018.

"Pada 2018 masih akan menjadi isu karena kasus Novel sering dikaitkan dengan tugas pemberantasan korupsi. Artinya, Novel itu nampaknya dianiaya koruptor dengan menggunakan tangan-tangan tersembunyi," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, seperti dikutip Antara.

Berdasarkan kepercayaan masyarakat pada profesionalitas polisi, kata Mahfud, kasus Novel Baswedan harus bisa segera diselesaikan. Karena dari sudut teknis keamanan yang dikuasainya, kepolisian sebenarnya mudah mengusut kasus Novel Baswedan.

Kepolisian seharusnya tidak kesulitan menangani kasus itu karena selama ini institusi penegakan hukum tersebut selalu cepat mengusut setiap kasus kriminal lainnya seperti kasus penculikan hingga kasus mutilasi. Kasus-kasus tersebut dengan cepat bisa diketahui identitas pelakunya. "Bahkan orang lari dari penjara, belum 24 jam sudah ketangkap. Masak kasus Novel tidak bisa," kata dia.

Sebelumnya, pihak Polri menyebutkan penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, menjadi pekerjaan rumah Polda Metro Jaya. Penyidik bahkan telah memeriksa lima orang yang diduga pelaku, namun semuanya disimpulkan tidak terlibat.

"Belum terungkapnya kasus tersebut, bukan berarti penyidik tidak bekerja atau tidak mengungkap. Namun, (ada) kendala teknis yang ditemukan di lapangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Rikwanto.

Sumber: Antara
Editor: Dardani