Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakil Rektor UMRAH Huni Sel AO Bersama 59 Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-12-2017 | 10:26 WIB
hery.jpg Honda-Batam
Wakil Rektor UMRAH, Hery Suryadi, saat digiring oleh Jaksa ke mobil tahanan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menempatkan Hery Suryadi, Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, tersangka korupsi di sel admisi orientasi (AO) bersama 59 warga binaan lainnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Fajar Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima 4 orang tersangka dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Setelah menerimanya, Hery Suryadi bersama kedua rekannya yakni Henri Gultom, dan Yusmawan dimasukkan ke dalam sel AO.

"Sementara itu untuk tahanan atas nama Ulzana Zizi dikarenakan warga binaan ini wanita sehingga ditempatkan langsung ke dalam blok tahanan wanita," ujar Fajar saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kamis (28/12/2017).

Fajar menjelaskan, Hery Suryadi dan rekan-rekannya ini ditempatkan di ruangan AO bersama denga 59 tahanan lainnya yang baru masuk maksimal selama satu bulan. Ruangan AO ini untuk penyesuaian sebelum dipindahkan ke ruangan tahanan Tipikor.

"Semua tahanan yang baru dijebloskan terlebih dahulu ditempatkan di sel AO kurang lebih sebulan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menerima limpahan tahap II, empat tersangka kasus korupsi UMRAH Tanjungpinang dari Penyidik subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (27/12/2017). Dengan total kerugian negara senilai Rp12,3 miliar.

Setelah menerima tahap II (tersangka dan barang bukti), Kejati Kepri langsung menjebloskan keempat orang itu masing-masing Wakil Rektor Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom, Ulzana Zizi yang merupakan penyusun draft, dan Yusmawan sebagai distributor, ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Editor: Gokli