Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belajar dari Kasus Persekusi di Bali

Urgensi Menguji Informasi
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 22-12-2017 | 17:14 WIB
persekusi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi persekusi. (Foto: Ist)

Oleh Aji Prasetya

INDONESIA baru-baru ini dihebohkan oleh beberapa kasus persekusi yang menimpa warga Indonesia. Sebenarnya kata persekusi itu sudah ada sejak dahulu. Akan tetapi baru viral pada saat ini. Apa itu persekusi? Apa arti persekusi, contoh kasus dan cara menghindarinya?

Persekusi itu beda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu. Menurut Wikipedia Pengertian Persekusi adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik.

Persekusi adalah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi hanya penderitaan yang cukup berat yang dapat dikelompokkan sebagai persekusi.

Seperti kasus yang diberitakan belakangan ini dan menimpa Ustadz. Abdul Somad menjadi penceramah dalam Tabligh Akbar di Denpasar Bali. Namun kejadian tidak mengenakan terjadi saat sejumlah masa mendatangi tempat menginap Abdul Somad. Mereka di isukan melakukan tindakan persekusi kepada Ustadz somad. Setelah di klarifikasi bahwa awal kejadian permasalahan tersebut bermula dari penemuan penemuan oleh masyarakat bali di dalam media sosial terkait berita informasi mengenai Ustad Somad.

Ustad yang bernama H. Abdul Somad, Lc., MA, ini di sangka memiliki misi untuk memecah belah kerukunan umat beragama yang ada di Bali. Hal tersebut di tentang oleh kerukunan lintas agama yang berada di Bali. Sehingga berawal dari informasi yang belum dapat dipercaya membuat tindakan yang dilakukan oleh beberapa ormas di Bali menimbulkan aksi persekusi.

Setelah mengetahui informasi tentang Ustadz Somad adalah orang yang sangat menjunjung NKRI, ormas yang diisukan melakukan persekusi meminta maaf terkait hal tersebut. Mengutip pernyataan, Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan sejumlah elemen masyarakat yang ada di Bali melakukan permohonan maaf atas dugaan tindakan persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad oleh beberapa ormas di Bali beberapa waktu lalu.

Dugaan persekusi yang dilakukan sejumlah ormas di Bali itu dilakukan pada saat ustadz asal Riau itu akan memberikan ceramah dalam Tablig Akbar di Denpasar, Bali. Namun demikian, Iqbal menuturkan permohonan maaf dari ormas tersebut tidak menggugurkan proses hukum.

Menurut pandangan beberapa tokoh mengenai permasalahan persekusi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. persekusi menjadi atensi kepolisian. Tito juga telah memerintahkan jajarannya tidak gentar mengusut setiap kasus persekusi. Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.

Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.

Ada beberapa cara untuk menghidarkan diri kita terkena persekusi seperti kasus yang pernah ada di Indonesia. Adapun caranya sebelum mengunggah suatu pernyataan, komentar, berita atau apapun itu, perlu untuk diteliti terlebih dahulu. Bayangkan kamu menyampaikannya secara langsung di hadapan orang yang kamu tuju. Bayangkan apakah saat itu kamu benar-benar berani menyampaikannya?

Atau justru ragu dan takut. Bila keraguan itu muncul, lebih baik diurungkan saja niatnya. Jika merasa bahwa pernyataan, komentar, berita yang akan diunggah itu tidak akan menyinggung orang lain, pikirkan tentang hal apa yang kira-kira akan terjadi nantinya.

Apakah hal yang ingin kamu sampaikan itu bisa menjadi manfaat untuk orang banyak atau justru tidak ada gunanya sama sekali, atau bahkan mengundang perpecahan. Terakhir, namun tak kalah pentingnya adalah pahami segala informasi mengenai hal yang ingin kamu sampaikan itu. Lihat dari berbagai perspektif dan sumber berita. Cek sumber yang kamu dapatkan. Jangan sampai ternyata kamu hanya menyebar berita-berita hoax. *

Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)