Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panwaslu dan Khususnya KPU Dilarang 'Mojok' dengan Paslon
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 21-12-2017 | 08:38 WIB
Bawaslu-Rahmat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mewanti-wanti kepada anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak "mojok" berdua dengan pasangan calon wali kota atau wakil wali kota.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan hal ini untuk kebaikan bersama dan menepis penilaian miring terhadap panitia pemilihan umum. Sehingga kredibilitas dan profesionalitas para panitia penyelenggaraan pemilu benar-benar murni, bukan karena mereka pendukung salah satu calon.

"Jadi kredibilitas dan profesionalitas itu harus dijaga, agar tujuan mereka memang murni sebagai penyelenggara, bukan pendukung salah satu calon atau titipan calon," kata Rahmat Bagja saat dihubungi, Rabu (20/12/2017).

Untuk ngopi, Rahmat mengatakan hal itu sah-sah saja, namun tetap seluruh penyelenggara diundang. Paling tidak, sambungnya, ketika Paslon ingin mengajak ketua KPU ngopi bareng, maka KPU juga harus mengundang Panwaslu agar tidak terjadi fitnah.

"Yang dilarang itu adalah mojok bareng berdua, mau itu ngopi, di rumah, atau di hotel. Wajib mengajak penyelenggara lainnya, kalau KPU diajak ya undang jugalah Panwaslu, dan kalau Panwaslu diajak undang juga KPU. Jika tidak maka ini bahaya," kata Rahmat.

Sebagai anggota Bawaslu, Rahmat akhirnya mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan merekam, membocorkan atau foto jika kedapatan hal-hal yang mencurigakan. Khususnya, jika melihat ketua Panwaslu atau Ketua KPU mojok bersama salah satu Paslon di mana pun itu.

"Warga Tanjungpinang yang tahun 2018 ikutan Pilkada serentak kita harap bisa membantu kerja Bawaslu, dan Panwaslu memonitor hal-hal aneh yang terjadi antara Paslon dan panitia penyelenggara," kata Rahmat.

Kepada Panwaslu dan KPU juga diminta profesional, tidak melakukan hubungan yang tidak profesional, serta titip-menitip PPK atau Panwascam juga jangan.

"Kalau kedapatan dan terbukti semuanya kena itu, Paslon didiskualifikasi dan yang bertanggung jawab dari tim Panwaslu atau KPU terancam penjara," terang Rahmat.

Rahmat mendoakan agar Pilwako berjalan lancar, KPU dan Panwaslu benar-benar profesional.

"Ya meskipun launching Pilkada oleh KPU saya dengar Panwaslu tidak diundang, ke depan kita harapkan KPU dan Panwaslu kompak menyelenggarakan Pemilu dengan adil, bersih dan aman," kata Rahmat.

Editor: Udin