Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Apresiasi BSM Anambas

Dua Karyawan BSM Terima Dua Motor Hadiah Apresiasi Korupsi BSM
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-12-2017 | 18:52 WIB
Tengku-Muchtaruddin-usai-sidang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang korupsi dana apresiasi mobil dan motor dari Bank BSM dengan terdakwa mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtaruddin (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua karyawan Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, tersangka Khairul Rijal dan Selvi, selaku Fanding Finance Bank BSM Tanjungpinang, ternyata turut serta menerima masing-masing satu unit motor Megapro, dari 25 unit hadiah dana apresiasi atas penempatan Rp80 miliar dana APBD Anambas tahun 2011.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana apresiasi 2 mobil dan 25 unit Motor Mega Pro Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang ke Pemerintah Kabupaten Anambas, dengan terdakwa mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin di PN Tanjungpinang, Senin (18/12/2017).

Selain diterima Tengku Muchtarudin dan Surya Darma Putra, mantan Pimpinan Cabang BSM Tanjungpinang, tersangka Khairul Rijal dan Selvi selaku Administrasi dan Finding Finance BSM juga menerima dana apresiasi tersebut, yang diserahkan Surya Darma Putra, mengatasnamakan tersangka Tengku Muchtarudin.

Dua saksi karayawan BSM Dilvi (pakai jilbab) dan Anisah (pakai cadar) usai bersaksi di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (18/12/2017) (Foto: Charles Sitompul)

Selain menerima motor, Kuasa Hukum terdakwa Tengku Muchtarudin, Agus Riauwantoro SH, juga mempertanyakan proses pemberian dan administrasi penyerahan apresiasi BSM berupa mobil Fortuner atas nama Cha Meme yang diterima Tengku Muchtarudin, serta mobil Avanza dan 25 unit motor Megapro atas nama Khairul Rijal, yang dibagi-bagikan Surya Darma Putra kepada saksi dan terdakwa lainnya.

Kepada Majelis Hakim, saksi Silvi, yang saat ini dipromosikan menjadi Kepala Cabang Pembantu Bank BSM Anambas, mengakui, pengajuaan dana apresiasi mobil Fortuner dan 25 unit motor ke Pemerintah Kabupaten Anambas, diajukan oleh Kepala Cabang BSM Tanjungpinang, Khairul Rizal ke kantor BSM Pusat.

"Awalnya, diberikan mobil Fortuner atas permintaan Bupati, selanjutnya atas penambahan penempatan dana APBD Anambas di BSM kembali diajukan dana apresiasi 25 unit motor," ujar Silvi.

Yang menguruskan administrasi dan penyerahan mobil dan motor diakui Silvi adalah dirinya sendiri, atas perintah Khairul Rizal sebagai pimpinannya.

"Saya menguruskan administrasinya atas perintah pimpinan, demikian juga 25 unit motor atas nama Khairul Rijal," ujar Selvi.

Ditanya mengenai penerimaan motor, Selvi beralasan, satu motor yang diterimanya diberikan Surya Darma Putra atas perintah Tengku Muchtarudin.

"Saya diberi Surya Darma Putra atas perintah Pak Bupati Tengku Muchtarudin katanya," ujar Silvi menirukan ungkapan Surya Darma Putra.

Sedangan saksi Anisyah, yang juga Fanding Finance BSM pengganti Silvi, mengaku hanya meneruskan pengurusan administrasi penyerahan motor dan mobil Fortuner, atas perintah Khairul Rizal.

Terkait dengan pengakuan saksi, terdakwa Tengku Muchtarudin, membantah keterangan saksi dengan mengatakan, sebelum pemberiaan mobil dan motor, pihaknya tidak pernah meminta atau melakukan pertemuan dengan saksi dan terdakwa Khairul Rizal, terkait dengan rencana pemberian tersebut.

"Saya tidak pernah meminta mobil Fortuner dan pertemuan yang dikatakan saksi juga tidak ada. Bahkan ketika saksi (Silvi) datang meminta surat kuasa untuk penerimaan dana apresiasi ini, saya juga menolak dan meminta untuk dibatalkan," bantah Tengku.



Selain itu, Tengku juga menyatakan, tidak pernah menyuruh atau memerintahkan Surya Darma Putra memberikan atau membagi-bagikan 25 unit motor Megapro, apresiasi Bank BSM kepada saksi.

"Ini namanya orang yang makan nangka saya yang kena getahnya. Saya tidak tahu menahu dengan masalah ini, tetap saya yang harus menanggung," ujar Tengku.

Atas sanggahan dan bantahan terdakwa Tengku Muchtarudin ini, saksi Silvi menyatakan tetap pada keteranganya, sehingga Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan dan Anggota Yon Fery, serta Irianti Khairul Ummah, menghentikan persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Januari 2018 mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

Editor: Udin