Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Pokok Disidangkan, Pengguguran Praperadilan M. Syafei Sepenuhnya di Tangan Hakim yang Memeriksa
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 16-12-2017 | 14:02 WIB
Humas-PN-Tipikor-TPI3.gif Honda-Batam

PKP Developer

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati perkara pokok dugaan korupsi dana asuransi dan jaminan hari tua (JHT) ASN Pemko Batam dengan terdakwa mantan jaksa datun Batam M. Safei telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, namun sidang praperadilan tetap dilanjutkan.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH mengatakan, pemeriksaan bukti dari masing-masing pihak pada sidang praperadilan tersebut, akan menjadi dasar untuk melakukan penetapan atau putusan terhadap permohonan praperadilan sebagai yang diisyaratkan pasal 82 jo pasal 84 KUHAP tentang gugurnya praperadilan yang diajukan atas berlangsungnya pemeriksaan pokok perkaranya di pengadilan.

"Jadi pada Jumat (15/12/2017) semalam, memang JPU sudah membacakan dakwaan atas dugaan korupsi terhadap terdakwa M. Safei, dan proses sidang praperadilanya juga berjalan dengan agenda pembacaan tanggapan dari para pihak," ujar Santonius Tambunan SH, Sabtu (16/12/2017).

"Mengenai pelaksanaan pengguguran praperadilan perkara, apakah melalui penetapan majelis hakim, hingga berhenti di tengah jalan atau di akhir putusan, sepenuhnya diserahkan pada hakim yang memeriksa," ujarnya.

Antonius menambahkan, sejumlah bukti-bukti yang diajukan pemohon dan termohon itu nantinya akan menjadi dasar bagai majelis hakim, untuk memenuhi pasal pasal 82 jo 84 KUHAP.

Editor: Yudha