Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapuspen TNI Bantah Panglima Setuju Militer Diadili lewat Peradilan Umum
Oleh : Redaksi
Sabtu | 16-12-2017 | 12:16 WIB
Kapuspen-TNI.jpg Honda-Batam
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen MS Fadhilah. (Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen MS Fadhilah mengklarifkasi informasi tidak benar tentang ucapan Panglima TNI yang diberitakan di beberapa media massa.

Menurut Fadhilah, beberapa media menyebut bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyetujui kasus pidana yang melibatkan oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum.

"Pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media, tidak benar dan sudah diplesetkan redaksionalnya," ujar Fadhilah dalam keterangan pers, Sabtu (16/12/2017).

Menurut Fadhilah, pernyataan Panglima TNI yang sebenarnya adalah mengenai harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pernyataan Panglima TNI tersebut memaksudkan agar sistem peradilan tidak terjadi tumpang tindih.

Fadhilah mengatakan, sesuai pasal 24 ayat (2) UUD 1945, peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum, yakni berada di bawah Makamah Agung RI.

Sampai saat ini, TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

"Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lex specialis), Undang-undang tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan. Sehingga, tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer," kata Fadhilah.

Terkait wacana mengadili oknum militer di peradilan umum, Fadhilah menjelaskan bahwa dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam, disertai dasar hukum yang jelas. Apalagi, keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.

Fadhilah memastikan oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan.

Sumber: Kompas.com
Editor: Gokli