Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Gelar Praperadilan Mantan Kasi Datun Kejari Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 16-12-2017 | 08:00 WIB
Praperadilan-M-Syafei.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Praperadilan Pemohon M Syafei digelar di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang praperadilan pemohon M Syafei terkait dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) digelar.

Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan gugatan dari Pemohon dan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban Termohon di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (15/12/2017).

Di dalam persidangan, Benny Tarigan SH, selaku Penasehat Hukum Pemohon membacakan 4 alasan permohonan praperadilan itu diajukannya, di antaranya tentang sah tidaknya penyidikan, lalu tentang sah tidaknya penahanan, kemudian tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan terakhir tentang kualitas dua alat bukti Termohon yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang diatur dalam Pasal 183 sampai Pasal 188 KUHP.

"Ada 4 alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan yang akan diuraikan dalam persidangan ini," ujar Benny.

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar berkenan memeriksa dan memutuskan agar mengabulkan permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor: 204/N.10.1/Fd/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang tindak pidana pencegahan dan pencucian uang dan nomor: 205/N.10.1/Fd/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang tindak pidana korupsi batal demi hukum.

"Selain itu menyatakan surat perintah penyidikan nomor 281/N.10.1/09/2017 tanggal 14 Septemebr 2017 tidak sesuai atau bertetangan dengan surat edaran Jaksa Agung nomor: 021/A/JA/09/2015 tanggal 02 September 2015 tentang sikap Jaksa menghadapi praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi angka 2 Huruf a," katanya.

Benny melanjutkan, menyatakan berita acara Pemohon sebagai saksi pada tanggal 31 Juli 2017 dan berita acara pemeriksaan tanggal 06 September 2017, baik tentang tindak pidana pencegahan dan pencucian uang dan tindak pidana korupsi, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Pemohon tidak memiliki izin dari Jaksa Agung. Hal ini katanya lagi, bertetangan dengan Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maka batal demi hukum.



"Menyatakan surat perintah penahanan nomor 308/N.10 /Fd.1/10/2017 tanggal 16 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri tentang penahanan pemohon tidak sah dan tidak beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat 1 KUHP dan alasan tidak kooperatif," ucapnya.

Menurutnya, dengan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, maka Majelis Hakim dimohon memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

Berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon, Paris Manalu SH, selaku Termohon dari Kejaksaan Tinggi Kepri menjawab dengan mengatakan, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara praperadilan ini, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh M Syafei untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan penetapan tersangka M Syafei tidak dapat diterima.

"Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor seperti tertuang di dalam kesimpulan permohonan Pemohon mulai dari surat nomor 204, 205, 281, sah menurut hukum, dan surat perintah penahanan nomor 308 adalah sah menurut hukum dan telah sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP," tegasnya.

Lebih lanjut Temohon meyatakan, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah menurut hukum.

"Untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim supaya permohonan yang diajukan oleh Pemohon praperadilan M Syafei, gugur berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHP," pungkasnya.

Mendengar itu, Majelis Hakim Tunggal, Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh Panitera Pengganti Didi Kasmono, menunda persidangan hingga Senin (18/12/2017) dengan agenda memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk mengajukan alat bukti yang akan diserahkan.

Editor: Udin