Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kendaraan Tak Bayar Pajak di Bintan Bakal Ditilang Polisi
Oleh : Harjo
Jum\'at | 15-12-2017 | 11:26 WIB
brosur1.jpg Honda-Batam
Seriap kendaraan yang menginjak jalan umum wajib bayar terdafatar di kepolisian.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Negara mewajibkan setiap kendaraan yang menginjak jalan umum terdaftar di kepolisian. Sebagai bukti, kendaraan wajib milik BPKB, STNK, plat kendaraan atau nomor polisi kendaraan (TNKB).

Lantas apa hubungan pajak kendaraan dengan Polisi? Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Anjar Yogata menjelaskan, setiap tahunnya, STNK semua kendaraan wajib disahkan Polisi, dengan membubugi stempel pada lembar pembayaran pajak. Artinya, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan mendapat stempel pengesahan dan itu wajib ditilang.

"Polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajak, tetapi stemple pengesahan tahunnya. Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah. Pasti ditilang," terangnya.

Dijelaskannya, sesuai dengan pasal 5 ayat (3) huruf a undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas fan angkutan jalan. STNK harus disahkan oleh Polisi, ada empat kotak yang diisi stempel setiap tahun.

Tujuannya untuk mengecek apakah STNK dipegang oleh pemiliknya atau tidak ( hilang, dicuri, digelapkan dan sebagainya).

"Jadi kita imbau semua masyarakat yang memiliki kendaraan untuk membayar pajak tepat waktu. Pasalnya ada sanksi, selain denda pajak, juga akan ditilang yang prosesnya melalui pengadilan," tegasnya.

Editor: Gokli