Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan General Cashier PT Bintan Lagoon Resort Didudukkan di Kursi Pesakitan PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 14-12-2017 | 19:14 WIB
Nuraini.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasir PT Bintan Lagoon Resort (BLR) Nuraini (45) pelaku penggelapan sedang menjalanin periksaan polisi(Sumber foto: Batam Pos)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nuraini, Mantan General Cashier PT Bintan Lagoon Resort, selaku terdakwa penggelapan setoran kas penerimaan uang yang terdapat di setiap outlet (Stand, Restaurant, Gallery dan Reseption) sebesar Rp1.153.999.700, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (14/12/2017).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho SH, mengatakan bahwa perbuatan penggelapan setoran uang kas dilakukan terdakwa sejak Bulan Januari tahun 2006 sampai dengan Bulan September tahun 2016, bertempat di Kantor Hotel Bintan Lagoon Resort yang terletak di Jalan Indera Segara Site A 12 Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

"Terdakwa ini jabatannya dahulu sebagai General Cashier PT Bintan Lagoon Resort," ujar JPU mengawali.

Haryo menjelaskan, tugas terdakwa mengawasi penghitungan. Saat itu ia akan membubuhkan tanda tangan atau paraf dan tanggal penghitungan, setelah dinilai uangnya dan dicatat dalam pembukuan General Cashier yang dikelola oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa melakukan penyetoran uang dari hasil penjualan harian masing-masing outlet/ stand tersebut ke Bank May Bank.

"Pelayanan pihak Bank May Bank dilakukan dengan cara datang dan menemui terdakwa ke kantor PT Bintan Lagoon Resort untuk mengambil setoran uang dari terdakwa sebanyak 3 kali dalam seminggu yakni hari Senin, Rabu, dan Jumat," katanya.

Lebih lanjut JPU mengungkapkan, kejadian bermula sejak tahun 2006 saat terdakwa dalam menjalankan tugasnya tersebut, kerap menggelapkan uang sesuai kebutuhan terdakwa, sebelum uang dari hasil penjualan harian masing-masing outlet atau stand tersebut disetorkan terdakwa ke rekening perusahaan kepada pihak Bank.

Terdakwa mengambil sebagian uang tersebut yang besarnya relatif, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu dari jumlah uang yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan melalui pihak Bank.

"Sehingga kekurangan dari jumlah hasil yang seharusnya akan disetorkan saat itu, ditunda beberapa hari penyetorannya oleh terdakwa, sambil menunggu penyetoran berikutnya," ucapnya.

Modus terdakwa dengan cara, pendapatan uang dari hasil penjualan harian dari masing-masing outlet atau stand yang disetorkan kepada terdakwa untuk menutupi sejumlah uang yang telah terdakwa ambil sebelumnya yang harus dimasukkan terdakwa ke rekening perusahaan kepada pihak Bank.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan berulang kali secara terus menerus selama menduduki jabatan sebagai General Cashier, hingga akhirnya pada sekira bulan Oktober tahun 2016 dan bulan Nopember 2016 aksinya tersebut diketahui pihak Departemen Keuangan PT. Bintan Lagoon Resort.  

"Saksi Syahrul Chaniago melakukan Bank Rekonsile untuk memastikan uang yang diterima terdakwa selaku General Cashier diterima oleh pihak Bank, dan ditemukan adanya beberapa hari dalam bulan September 2016, uang hasil-hasil penjualan harian masing-masing outlet/stand yang tidak disetorkan terdakwa ke rekening Bank May Bank PT Bintan Lagoon Resort. Padahal seharusnya disetorkan terdakwa paling lambat pada tiap bulan berikutnya," ungkapnya.

Maka dari itu ditemukan penyimpangan sebagai berikut:

1. Pada tanggal 5 September 2016, uang yang diterima dari cashier outlet/stand namun tidak disetorkan terdakwa ke rekening Bank perusahaan sebesar Rp72.767.800.
2. Pada tanggal 6 September 2016, uang yang diterima dari cashier outlet/stand namun tidak disetorkan terdakwa ke rekening Bank perusahaan sebesar Rp71.518.100.   
3. Pada tanggal 7 September 2016, uang yang diterima dari cashier outlet/stand namun tidak disetorkan terdakwa ke rekening Bank perusahaan sebesar Rp100.886.800.
4. Pada tanggal 8 September 2016, uang yang diterima dari cashier outlet/stand namun tidak disetorkan terdakwa ke rekening Bank perusahaan sebesar Rp61.238.800.
5. Pada tanggal 10 September 2016, uang yang diterima dari cashier outlet/stand namun tidak disetorkan terdakwa ke rekening Bank perusahaan sebesar Rp248.409.600.  
6. Pada tanggal 11 September 2016, uang yang diterima dari cashier outlet/stand namun tidak disetorkan terdakwa ke rekening Bank perusahaan sebesar Rp306.159.200.
7. Pada tanggal 12 September 2016, uang yang diterima dari cashier outlet/stand namun tidak disetorkan terdakwa ke rekening Bank perusahaan sebesar Rp181.771.200.  
8. Pada tanggal 17 September 2016, uang yang diterima dari cashier outlet/stand namun tidak disetorkan terdakwa ke rekening Bank perusahaan sebesar Rp111.248.200.  

"Sehingga, akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Bintan Lagoon Resort mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp1.153.999.700, dan atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat KUHP," pungkasnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Awani Setyawati SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba SH dan Guntur Kurniwan SH menunda persidangan hingga tanggal 9 Januari 2017.

Editor: Udin