Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Kasus OTT Pungli ASDP Punggur Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 14-12-2017 | 15:26 WIB
Sidang-pungli-punggur1.gif Honda-Batam
Dua terdakwa pungli Pelabuhan Telaga Punggur. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa pungutan liar di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, Defri Andri dan Fendy Rhofiek Nugroho hanya dituntut ringan selama 18 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Ryan Anugrah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (14/12/2017).

Dalam tuntutannya, Ryan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan pungutan liar yang dilakukan secara bersama-sama melanggar Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim menghukum kedua terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ryan.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Agus Riawantoro dan Ali Imran akan mengajukan pembelaan.

Sementara ketua majelis hakim Corpioner SH yang didampingi hakim anggota Guntur Kurnia?wan SH dan Suherman SH menunda persidangan hingga tanggal 4 Januari 2018.

Sebelumnya diberitakan, Fendi dan Defi ditangkap tim Saber Pungli Polresta Barelang pada Rabu (19/04/2017) lalu.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, mengatakan bahwa uang hasil pungli tarif angkutan truk yang dilakoni kedua tersangka selama ini mengalir keatasan. "Ada alirannya ke atas," kata Kapolda saat gelar ekspos di Polresta Barelang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Batam, berhasil menyita beberapa barang bukti yang menguatkan pungli yang dilakukan dua oknum pegawai ASDP di Pelabuhan Telaga Punggur.

Fendy, pegawai lapangan ASDP berperan sebagai tukang kutip. Lalu Defi menyuruh Fendi untuk memungut uang pungli setiap hari, bila dia tidak bisa menghandel.

Barang bukti yang berhasil disita, yakni uang senilai Rp4.800.000, yang merupakan uang pembayaran dari salah satu pemilik kendaraan yang menggunakan jasa kapal roro dan tidak menggunakan tiket. Kemudian uang Rp3.352.000, uang pembayaran tidak menggunakan tiket.

Selain itu, manifest kapal roro KMP tanggal 12, 17 dan 19 April 2018, serta rekapan laporan produksi tanggal 12 dan 17 April dan juga uang Rp37 juta, hasil korupsi selama 9 hari, terhitung mulai tanggal 11 hingga 18 April. Kemudian satu brangkas tempat penyimpanan uang hasil korupsi.

Editor: Yudha