Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Lingga Gelar Bimtek Verifikasi Faktual Bagi Parpol Peserta Pemilu 2019
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 13-12-2017 | 12:38 WIB
Bimtek.jpg Honda-Batam

PKP Developer

KPU Lingga saat menggelar Bimtek tentang tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan bagi Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019. (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga kembali menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan bagi Partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 mendatang di Lingga.

Kali ini bimtek itu dalam rangka tahapan mekanisme dan prosedur verifikasi faktual di lapangan yang berlangsung di Aula Rapat Gedung Penginapan Anugerah, Daik Lingga, Rabu (13/12/2017).

"Sebenarnya bimtek ini disejalankan dengan kegiatan penyerahan berita acara hasil penelitian perbaikan administrasi parpol 14. Bukan Parpol pasca putusan Bawaslu," kata KPU Lingga, Agussyuriawan kepada BATAMTODAY.COM, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam bimtek ini pihak KPU mengundang seluruh perwakilan peserta Parpol yang ada di Lingga. Seluruh perwakilan itu yakni ketua dan sekretaris masing-masing pengurus. "Seluruh Parpol kita undang. Cuma terlihat 3 Parpol tidak hadir," kata Agus.

Sementara tujuan Bimtek, dikatakan Agus untuk memberikan pehamaman kepada para Parpol terkait tata cara, mekanisme dan metode dalam tahapan verifikasi faktual nanti. Sebab, tahapan pada verifikasi administrasi sudah selesai dilakukan, hanya tinggal menunggu penyerahan berita acaranya saja.

"Jadi berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 dan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017, bahwa sebelum KPU dan jajarannya menerima pendaftaran parpol calon peserta pemilu maka kita memiliki kewajiban untuk melakukan sosialiasi ataupun Bimtek ini," ungkap pria yang disapa Iwan itu.

Sesuai aturan dikatakan dia, seluruh Partai politik yang akan ikut dalam pemilu tahun 2019 nanti wajib melakukan pendaftaran. Sedangkan untuk Parpol yang sudah pernah ikut atau lolos pada pemilu tahun 2014 tidak dilakukan verifikasi faktual untuk keanggotan, namun hanya verifikasi kepengurusan.

"Nanti bagi partai baru verifikasi faktual lebih kepada keanggotannya. Kalau keseluruhan termasuk Parpol yang lama itu kepungurusan," terang dia.

Di tempat yang sama, Irham komisioner KPU Lingga Divisi Hukum kepada BATAMTODAY.COM menambahkan hal yang sama. Ia mengatakan Bimtek digelar guna memberikan pemahaman terhadap Parpol dalam menghadapi proses verifikasi faktual.

Hal itu akan dilaksanakan mulai 15 Desember sampai 4 Januari untuk Parpol yang telah mendaftar gelombang satu dan 7 Januari untuk parpol gelombang dua (sesudah putusan Bawaslu).

Verifikasi itu juga nanti terkait kepengurusan, sekretariat, keterwakilan 30 persen perempuan dan keanggotaan dengan cara sampel acak sederhana. Termasuk melihat apakah ada keanggotaan ganda maupun usia dan pekerjaan anggota Parpol.

Pihak KPU pun masih akan memberikan waktu lagi perbaikan jika dalam verifikasi faktual ada kekurangan terhadap Parpol.

Ia berharap ketika dilakukan Verifikasi semua yang dibutuhkan Parpol bisa telah siap seperti keanggotaan sehingga berjalan lancar. "Minimal ketika tim dari KPU datang, anggota maupun pengurus Parpol berada di tempat," ujarnya.

Untuk diketahui dalam proses kegiatan Bimtek ini, pihak KPU Lingga juga melakukan penyerahan berita acara verifikasi hasil penelitian administrasi bagi 14 Parpol sebelum pasca putusan Bawaslu.

Editor: Gokli