Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Pajak Miliki Sistem Canggih Identifikasi Transaksi Online
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-12-2017 | 12:26 WIB
Ditjen-Pajak-00.jpg Honda-Batam
Direktorat Jenderal Pajak. (pajak.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Selain melalui skema yang rencananya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dagang elektronik atau e-commerce, Ditjen Pajak mengaku memiliki sistem yang bisa mengidentifikasi dinamika industri digital.

Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak mengatakan kartu indonesia satu atau kartin1 yang diluncurkan Ditjen Pajak beberapa waktu lalu bisa digunakan untuk identifikasi bisnis digital.

"Salah satu maksud kartin1 memang dibuat untuk identifikasi digital," kata Iwan, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (12/12/2017).

Bagi Ditjen Pajak, Kartin1 digadang-gadang menjadi big data yang diharapkan bisa menambah kepatuhan Wajib Pajak (WP). Rencananya, sistem ini bisa digunakan oleh berbagai macam pihak.

"Dirancang bisa mencakup perizinan hingga untuk transaksi pembayaran, termasuk transaksi online. Untuk detailnya nanti saya jelaskan," ujarnya.

Adapun pemerintah tengah merancang PMK tentang perlakuan fiskal terhadap dagang elektronik atau e-commerce. Rencananya selain pajak, sistem tersebut juga akan mencakup aspek kepabeanan.

Sumber: Bisnis.com
Editor: Gokli