Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengesahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kepri Panen Interupsi
Oleh : Ismail
Senin | 11-12-2017 | 16:38 WIB
Taba-Interupsi1.gif Honda-Batam
Anggota Fraksi Golkar Taba Iskandar interupsi saat sidang paripurna Pengesahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah mendapat serbuan interupsi dari sejumlah anggota dewan, akhirnya Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Paripurna di Kantor DPRD Kepri, kawasan Dompak, Senin (11/12/2017).

Serbuan interupsi yang dilayangkan sejumlah anggota dewan pada paripurna tersebut, dipicu pernyataan Asmin Patros, salah satu anggota Fraksi Golkar yang kurang sependapat dengan Pansus.

Sebab, salah satu pasal dalam Ranperda tersebut menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masuk kedalam 20 persen anggaran pendidikan. Sementara, dalam APBD 2018 yang sudah dibahas dan disahkan November lalu, dana BOS belum masuk dalam anggaran 20 persen dana pendidikan Provinsi Kepri.

Oleh karena itu, Asmin meminta penegasan Pansus kapan Perda tersebut dijalankan. "Kami menanyakan, kapan dijalankan Perda ini. Karena, APBD 2018 belum masuk dana BOS kedalam 20 persen anggaran pendidikan," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Fraksi Golkar lainnya, Taba Iskandar. Menurutnya, perlu dibuat satu pasal lagi dalam mengatur pelaksanaan dalam aturan yang menyangkut dana BOS tersebut. Hal tersebut demi menghindari adanya pelanggaran terhadap Perda yang telah disahkan demi masa depan pendidikan. "Jangan sampai kita melanggar peraturan yang sudah kita sahkan sendiri," kata Taba.

Berbeda dengan kedua anggota diatas, Ketua DPRD Jumaga Nadeak menyampaikan, Ranperda penyelenggaraan pendidikan sudah dibahas melalui Pansus dan disetujui masing-masing Fraksi. Oleh karena itu, hendaknya paripurna dapat menghormati keputusan masing-masing fraksi yang mengambil keputusan.

Mengenai persoalan yang diperdebatkan, Jumaga berpendapat, sesuai dengan mekanisme dalam menjalankan peraturan, setelah Perda disahkan maka akan dibentuk Pergub dan sosialisasi untuk menjalankan Perda tersebut.

"Mekanismenya harus dibuatkan Pergub dan sosialisasi terlebih dahulu," ungkapnya.

Perdebatan pun makin alot. Setelah kurang lebih satu jam, para anggota dewan bersepakat menambah satu pasal dalam mengatur waktu dana perhitungan dana BOS tersebut. Dimana, perhitungan dana BOS dimasukkan ke dalam 20 persen anggaran pendidikan pada tahun 2019 mendatang.

Perda tentang penyelenggaraan Pendidikan pun langsung disahkan dengan ditandatangani Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Editor: Yudha