Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pancasila Sebagai Pedoman Berpolitik di Indonesia
Oleh : Redaksi
Sabtu | 09-12-2017 | 17:14 WIB
ilustrasi-pancasila.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi Pancasila Sakti. (Foto: Ist)

Oleh Arjuna Wiwaha

PANCASILA sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepretasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa.

Pancasila dianggap oleh sebagian kelompok sebagai sebuah alat yang digunakan untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat.

MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No.XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara.

Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Sumber Historis

Sejarah memiliki makna yang penting dalam membangun kehidupan bangsa dan bernegara di Indonesia. Pentingnya aspek sejarah dianggap sebagai guru sekaligus materi pendidikan yang paling arif dalam mengenang dan mempelajari kejadian dan fenomena dimasa silam.

Dalam perisitwa sejarah nasional, banyak pelajaran yang dapat dipetik, seperti halnya sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebelum masa pergerakan yang kerap kali kalah akibat kurangnya rasa persatuan dan kesatuan, serta nasionalisme di diri masing-masing masyarakat Indonesia.

Tak ayal, hal tersebut membuat agar bangsa Indonesia diperhatikan dan diperhitungkan oleh bangsa di dunia perlu memelihara integrasi bangsa dan meningkatkan penguasaan IPTEK sehingga implikasi dari pendekatan historis adalah meningkatkan persatuan dan motivasi perjuangan dalam membangun bangsa.

Sumber Sosiologis

Sosiologi berarti kehidupan antarindividu dalam masyarakat. Di dalamnya mengkaji antara lain latar belakang susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat serta mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Soekarno (1982) menegaskan dalam perspektif sosiologis suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki nilai-nilai tertentu.

Melalui sumber sosiologis diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai Pancasila selaku dasar negara.
Dengan demikian, pembelajaran soal hidup yang berasal dari sumber sosiologis Pancasila merupakan kenyataan hidup masyarakat Indonesia bukan diadopsi dari budaya lain sehingga masyarakat Indonesia adalah Causa Prima Pancasila dasar Negara.

Sumber Yuridis

Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) yang berarti bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum (rule of law). Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum tersebut.

Sehingga agar terwujudnya hukum di Indonesia, maka diperlukan implementasi nilai-nilai Pancasila seperti pembelajaran yang mendalam terkait dengan UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keppres, Perda, dan produk-produk hukum lain yang merupakan bentuk implementasi dari Pancasila selaku dasar negara Republik Indonesia.

Sumber Politik

Fenomena terkait dengan kehidupan politik masyarakat Indonesia merupakan salah satu sumber pembelajaran yang efektif untuk mempelajari salah satu sudut Pancasila. Pancasila sebagai dasar dasar negara merupakan ideologi politik yang mengandung nilai, kaidah penuntun dalam mewujudkan tata tertib sosial yang ideal.

Hal ini sejalan dengan pendapat salah satu ahli Budiarjo (1998) yang menyatakan bahwa ideologi politik merupakan himpunan ide-ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, suatu “Weltanschaung”, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang. Atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politiknya.

Melalui pendekatan politik ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang bersifat moral yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan politik yang sehat sehingga bisa memberikan kontribusi yang konstruktif dalam menciptakan struktur politik yang stabil dan dinamis.*

Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan FISIP Universitas Indonesia