Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Coba Bunuh Diri, Terpidana Cabul di Tanjungpinang Ini Ditempatkan di Sel Pengasingan
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 08-12-2017 | 13:50 WIB
Fajar-Rutan-Tpi1.gif Honda-Batam
Fajar Teguh Wibowo, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Saputra (32) terdakwa kasus pencabulan terhadap Bunga (3) yang mencoba bunuh diri usai divonis 8 tahun di PN Tanjungpinang ditempatkan dalam straf sel (ruang pengasingan) Rutan Tanjungpinang.

"Yang bersangkutan kita masukan ke dalam straf sel setelah kita lakukan pengobatan dan bersihkan luka di tangannya," ujar Fajar Teguh Wibowo, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (8/12/2017).

Ia menjelaskan, penempatan tahanan tersebut di straf sel karena permintaannya sendiri. Ia ingin dipisahkan dari keramaian.

"Pada saat kita lakukan pendekatan secara persuasif dia meminta untuk dipisahkan dari keramaian. Untuk mengikuti kemauannya kita membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan sehingga kita tempatkan dia ke ruangannya," ungkapnya.

Menurutnya, setelah dilakukan pengobatan terhadap WBP ini, dicek kondisinya baik-baik saja. Tidak ada luka serius, cuma ada goresan benda tajam di tangan. Sedangkan setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan kepadanya dia mengaku menggunakan lepengan silet yang diduga didapat dari PN Tanjungpinang.

"Tapi benda tajam itu belum dapat dipastikan dapat dari sana, sehingga siang ini direncananya akan kita panggil untuk kita mintai keterangan terkait kejadian itu," pungkasnya.

Muhammad Saputra (32) terdakwa kasus pencabulan terhadap korban Bunga (3) mencoba bunuh diri dengan cara menggores benda tajam yang diduga silet ke urat nadi tangannya sendiri, setelah mendengarkan tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/12/2017) sore.

Editor: Yudha