Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus 6 Tersangka Kurir Jaringan Internasional

Balut 17.240 Butir Pil Ekstasi di Selangkangan dengan 5 Helai Celana Dalam
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 07-12-2017 | 19:50 WIB
Kapolda-di-Mapolres-Tanjungpinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Didit Widjanardi, didampingi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga saat press rilis di ruangan Rupatama Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/12/2017) sore.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang tersangka berinisial MR (27), kurir narkoba jaringan Internasional yang diduga dari Malaysia, menggunakan modus dengan menyimpan satu bungkus pil ekstasi di dalam plastik bening dan disimpan diselangkangan dengan cara membalutnya dengan celana dalam sebanyak 5 lapis.

Hal ini diketahui setelah anggota AVSEC Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang menangkap pelaku dan selanjutnya berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara RHF Tanjungpinang, Kamis (30/11/2017) pukul 09.10 WIB.

Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Didit Widjanardi, mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka MR ini adalah menyimpan satu bungkus yang diketahui pil ekstasi, dengan plastik bening. Selanjutnya disimpan di selangkangan dengan menggunakan celana dalam berlapis-lapis.

Kapolda menceritakan, awalnya gelagat dan tingkah laku tersangka MR ini terlihat mencurigakan saat anggota AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang tujuan Tanjungpinang-Jakarta.

"Terhadap gerak gerik itu, kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan ulang di ruang khusus dan ditemukan satu bungkus pil ekstasi yang diletakkan di selangkangan yang dibalut dengan celana dalam sebanyak lima helai," ujar Kapolda didampingi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga pada press rilis di ruangan Rupatama Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/12/2017) sore.

Setelah diserahkan ke Polsek Bandara RHF, kemudian Kapolsek menyerahkan tersangka MR berserta barang bukti satu bungkus pil ekstasi kepada Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan pihak Bandara, sebelumnya tiga orang tersangka lainnya telah lolos di ruang tunggu. Namun karena temannya tertangkap, tiga tersangka tadi kabur meninggalkan Bandara RHF dan tidak jadi berangkat ke Jakarta, atas orderan pelaku berinisial OL (DPO).

"Setelah diserahkan dan dilakukan interogasi, tersangka MR mengaku kalau dirinya tidak sendiri. Dia bersama-sama dengan 5 orang lainnya, namun mereka kabur meninggalkan Bandara," ungkapnya.



Dari pengakuan MR ini, kemudian dilakukan pengembangan terhadap 5 tersangka lainnya dan ternyata kelima rekannya itu bersebunyi di beberapa hotel di Tanjungpinang untuk menghilangkan jejak. Namun malangnya, polisi berhasil menemukan persembunyian mereka serta meringkus kelima tersangka itu.

"Empat tersangka yang ditangkap di Hotel Kaputra di kamar nomor 320 berinisial AR (35), RHA (29), PS (27), RPP (27). Sedangkan untuk satu tersangka lainnya ditangkap di Hotel Pelangi Tanjungpinang berinisial RRN," katanya.

Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dari ke-6 tersangka, didapati 7 bungkus besar pil ekstasi berlogo Hello Kitty warna pink yang ditemukan di Bandara RHF Tanjungpinang, Hotel Pelangi, dan Hotel Kaputra dengan jumlah keseluruhan sebanyak 17.240 butir.

"Selain itu di tangan tersangka MR, barang bukti lainnya yang diamankan seperti satu lembar tiket pesawat Lion Air, satu lembar KTP atas nama pelaku MR, satu lembar KTP atas nama Rudy Chaminai, satu unit handphone Samsung warna putih, satu unit Handphone merek Iphone warna Silver dan 5 helai celana dalam," ucapnya.

Sedangkan barang Bukti lainnya yang ditemukan dari tangan pelaku yang diamankan di Hotel Kaputra, ditemukan satu unit handphone merk Iphone 7 Plus warna hitam berserta kartu, satu unit hanphone Iphone 6S warna putih, satu unit hanphone Samsung Galaxy J3 warna hitam, satu unit handphone Samsung S6 Edge warna gold, satu unit handphone Oppo F5 warna putih, satu unit handphone Samsung Galaxy S8 warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya KTP dan tiket pesawat maskapai Lion Air.

"Untuk pelaku yang diamankan di Hotel Pelangi, barang lain yang diamankan dari tersangka satu unit handphone Samsung 6 plus warna putih, satu buah tas jinjing warna hitam dan KTP tersangka berinisial RNN," katanya lagi.

Atas perbuatan keenam tersangka kurir jaringan internasional yang seluruhnya berasal dari Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara ini, masing-masing dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya

Editor: Udin