Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilarang Ketua DPP dan DPD Parpol Masing-masing

13 Anggota DPRD Kepri dari Nasdem, Hanura dan PKB Mangkir di Paripurna Pilwagub
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-12-2017 | 19:14 WIB
paripurna-kepri112.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat menyampaikan adanya surat Gubernur Nurdin Basirun berhalangan hadari pada Paripurna Pilwagub (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 13 Anggota DPRD Kepri dari Partai Hanura, Nasdem dan PKB, mangkir dan tidak menghadiri Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kepri di Gedung DPRD Kepri, Kamis (7/12/2017).

Kendati sebagian anggota DPRD dari Parpol datang ke Gedung DPRD, namun akibat adanya larangan dari Ketua DPP dan DPD Parpolnya, sejumlah wakil rakyat itu tidak masuk ke ruang rapat Paripurna dan hanya berdiam di ruangannya masing-masing.

Salaha misalnya, salah seorang anggota DPRD Kepri dari salah satu Parpol, membenarkan adanya larangan dari Ketua DPP dan DPD Parpolnya untuk mengikuti Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur Kepri itu. Larangan tersebut, dikatakan, diperintahkan langsung Ketua DPP dan DPD Kepri Partai Politiknya.

"Kami tidak hadir karena diperintahkan Ketua DPP dan DPD," ujar salah seorang Anggota DPRD Kepri dari salah Parpol pada BATAMTODAY.COM ketika ditanya kealpaannya.

Sayangnya, ketidakhadiran 13 Anggota DPRD dari Parpol Nasdem, Hanura dan PKB itu dengan maksud untuk membatalkan Paripurna Pelaksanaan Pilwagub Kepri di DPRD, ternyata tidak mengubah pelaksanaan Paripurna. Justru dari 31 orang anggota DPRD yang awalnya hadir, bertambah menjadi 34 orang. Sehingga dari 45 orang Anggota DPRD, hanya 11 orang yang tidak hadir.

Paripurna yang dipimpin Jumaga Nadeak, Rizky Faisal dan Husnizar Hood itu, dihadiri 9 orang Anggota DPRD dari PDIP, 8 dari Partai Golkar dan 10 dari gabungan fraksi Partai Demokrat dan Gerinda, ditambah 4 orang Anggota DPRD dari PKS dan PPP, serta 3 orang Anggota DPRD dari partai PAN.

Terkait dengan ketidakhadiran Anggota DPRD dari 3 Parpol Nasdem, Hanura dan PKB pada Paripurna Pilwagub itu, juga dibenarkan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. Namun Jumaga mengaku tidak mengetahui, jika wakil rakyat dari Nasdem, Hanura dan PKB itu dilarang Pimpinan Parpolnya hadir pada Paripurna Pilwagub tersebut.

"Kalau ada larangan dari Ketua DPP dan Ketua DPDnya, saya tidak tahu. Paripurna Pilwagub ini kami lakukan juga atas aspirasi dan keinginan rakyat, karena Wakil Gubernur juga merupakan amanah UU," ujarnya.

Jika pun tidak hadir, tambah Jumaga, sejumlah anggota DPRD dari Parpol Hanura, Nasdem dan PKB di DPRD Kepri itu, sebelumnya juga ikut menyetujui agenda Paripurna Pilwagub Kepri itu dalam Rapat Banmus DPRD.

Editor: Udin