Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praperadilan M Syafei Terancam Gugur

Hari Ini, Kejati Kepri akan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi BAJ
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 07-12-2017 | 09:51 WIB
06-21-06-Mantan-Kasi-Datun-Batam-ini-dijebloskan-ke-penjara2.gif Honda-Batam
Mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Syafei, selaku tersangka korupsi Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Praperadilan atas nama pemohon M Syafei terancam gugur. Pasalnya Kejaksaan Tinggi Kepri akan melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka M Syafei, atas dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ), Kamis (7/12/2017).

Asisten Tindak Pidana Khusus, Feri Tas SH, mengatakan bahwa sampai saat ini penyidik pidana khusus yang menangani perkara dugaan dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan Askes, JHT PNS dan THL Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ), atas nama tersangka M Syafei terus melengkapi dan menyempurnakan berkas dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor  Tanjungpinang.

"Sampai hari ini masih dalam proses finalisasi berkas dakwaan," ujar Feri Tas melalui pesan singkat Whatsapp saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (6/12/2017).

Sementara saat ditanya terkait pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka M Syafei selaku mantan Kasi Datun Kejari Batam, yang akan dilakukan pada hari Kamis, sehingga dapat menggugurkan praperadilannya, Feri Tas menyatakan tidak menutup kemungkinan, karena saat ini pihaknya dalam proses finalisasi berkas dakwaan.

"Insya Allah kita limpahkan pada hari Kamis besok," ucapnya singkat.

Di tempat terpisah, Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunan, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara korupsi atas nama tersangka M Syafei.

"Sampai Rabu sore ini, kita belum terima berkas perkara dugaan korupsi atas nama M Syafei dari Kejaksaan Tinggi Kepri," katanya.

Namun ia mendapat informasi dari salah satu Jaksa dari Kejati Kepri bahwa penyidik yang menangani perkara korupsi itu akan melimpahkannya pada hari Kamis (7/12/2017).

"Tadi saya tanya Jaksanya, besok akan dilimpahkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan Askes, JHT PNS dan THL Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Adapun kedua tersangka yaitu mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) Kejari Batam, M Syafei dan M Nasihan selaku pengacara PT Bumi Asih Jaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahakan ke rekening lain yang dibuat kedua tersangka.

Selanjutnya, atas pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap, kedua tersangka kembali membuka rekening giro, atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam dan PT BAJ.

Editor: Udin