Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Tambang Pasir Ilegal Gunung Kijang Masih Diteliti JPU Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 06-12-2017 | 17:02 WIB
Ketua-Satgas-Pangan-Kepri11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditresktimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY COM, Batam - Kasus penambangan pasir ilegal di Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, yang digerebek Polda Kepri pada Oktober lalu, masih menunggu hasil telaah dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kepri.

"Pekan lalu dikirim lagi hasil perbaikan petunjuk dari JPU, sampai saat ini kita masih menunggu. Mudah-mudahan lengkap (P21)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditresktimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, di Mapolda Kepri, Rabu (6/12/2017).

Penambangan pasir ilegal di Gunung Kijang Bintan digerebek Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada 10 Oktober 2017 lalu. Herman alias Kangui (48) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mineral dan batubara tersebut.

"Peran tersangka sebagai pemilik atau investor dengan memperkerjakan tiga orang penambang," kata Budi kembali.

Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Robertus H, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP penambangan berupa satu unit escavator, pasir kurang lebih 90 kubik, ayakan serta mesin dua set.

"Kurang lebih dalam satu hari bisa memperoleh pasir disitu kurang lebih 20 truk ukuran kecil yang dijual tiap muatan tiga kubik seharga Rp 180 ribu," terangnya.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 158, UU No 4 tahun 2009 tentang minerba, melakukan penambangan pasir tanpa izin.

Editor: Yudha