Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hindari Tunggakan Pembayaran Tagihan Air Agar Tidak Diputus
Oleh : CR-17
Rabu | 06-12-2017 | 16:38 WIB
pelayanan-ATB11.gif Honda-Batam
Kantor Pelayanan Pelanggan ATB. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Secara aktif ATB selalu menyampaikan informasi-informasi pentingnya membayar tagihan air tepat waktu setiap bulannya. Hal ini untuk menghindari pemutusan sambungan air bersih yang dilakukan oleh ATB, saat pelanggan menunggak membayar tagihan air.

Namun terkadang masih terdapat pelanggan yang mengalami kondisi tersebut, dengan alasan tertentu pelanggan yang telah lalai dengan kewajiban membayar tagihan air setiap bulannya, maka aliran air ketempat pelanggan akan diputus.

"Tenggat waktu untuk pembayaran tagihan air adalah tanggal 20 setiap bulannya. Apabila terlambat membayar tagihan, akan dikenakan denda. Namun apabila pelanggan sampai dua bulan berturut-turut terlambat membayar tagihan, aliran air bersih akan dihentikan dengan melakukan penutupan valve control hingga pengangkatan meter air," ungkap Enriqo Moreno, Corporate Communication Manager ATB, Selasa (5/12/2017).

Agar pelanggan bisa kembali menikmati suplai air bersih ATB, setelah dilakukan segel pada meter air, pelanggan hanya perlu melunasi semua tunggakan tagihan air di Kantor Pelayanan ATB, baik di Sukajadi, Batu Aji, Tiban dan Kantor Pelayanan Cabang Bengkong. Pelanggan juga harus membayar denda dan administrasi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Kewajiban tersebut sudah dipenuhi, pelanggan tinggal membuka sendiri valve yang dikunci dengan cara melepaskan stiker segel. Bagi pelanggan yang belum memahami cara untuk membuka stiker segel, pelanggan dapat menelepon call centre ATB di 0778-467111 untuk mendapatkan panduan," lanjut Enriqo.

Apabila pelanggan sampai melakukan tunggakan pembayaran air dan meteran diangkat petugas ATB, maka secara otomatis pelanggan tersebut tidak lagi terdaftar sebagai pelanggan ATB.

"Bila pelanggan ingin melakukan penyambungan air bersih kembali, harus mengisi formulir permohonan penyambungan air bersih dan ditandatangani diatas materai, memberikan salinan tanda pengenal, melunasi seluruh tagihan, baik tunggakan dan denda, hingga membayar biaya sambung ulang sesuai dengan ketentuan," ucap Enriqo.

Enriqo menegaskan, tindakan lainnya yang dapat memutus aliran air bersih adalah pelanggan melakukan pelanggaran ketentuan dalam berlangganan air bersih yang di tetapkan ATB. Seperti menyalurkan air bersih ke rumah atau bangunan lain tanpa izin, hingga merekayasa meter air sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Karena itu,pelanggan juga diminta untuk bisa menjaga fungsi meteran air yang ada dirumah pelanggan dengan baik.

"Pelanggan yang melakukan pelanggaran seperti itu akan langsung dihentikan aliran air bersihnya. Bila ingin mengajukan kembali, mereka akan diperlakukan seperti pelanggan baru dengan membayar deposit hingga membayar denda pelanggaran yang jumlahnya tergantung dari seberapa berat pelanggaran tersebut," jelas Enriqo .

Dengan kondisi tersebut di sarankan pelanggan bisa melakukan pembayaran tagihan tepat waktu. Apalagi ATB sudah menyediakan fasilitas pembayaran tagihan melalui Kantor Pos Indonesia, Agen Pos, hingga ATM seperi Bank CIMB-Niaga, Mandiri dan BNI.

Editor: Yudha