Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kirim Surat Tanggal Mundur, Nurdin Serahkan Pelaksanaan Pilwagub ke DPRD
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-12-2017 | 14:27 WIB
jumaga18.gif Honda-Batam

PKP Developer

ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kepri pada Kamis (7/12/2017) besok, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengirimkan surat dwngan tanggal mundur ke DPRD Kepri.

Dalam surat tertanggal 30 November 2017, yang diterima DPRD Kepri pada Senin, 4 Desember 2017, itu, Nurdin menyatakan menyerahkan pelaksanaan Pemilihan Wagub Kepri ke DPRD Kepri.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak membenarkan penerimaan surat Nurdin tersebut. Menurutnya, isi surat tersebut menyatakan pelaksanaan Pemilihan Wagub Kepri diserahkan kepada DPRD dan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Dalam surat tersebut, kata Jumaga, tidak menyebut atau mengajukan nama calon tambahan Wagub Kepri.

"Perihal suratnya hanya meminta pada DPRD agar melaksanakan pemilihan Wagub Kepri dilanjutkan oleh DPRD dan dilakukan secara prosedural," ujar Ketua DPRD Jumaga Nadeak, Rabu (6/12/2017).

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, dalam surat tersebut Nurdin Basirun juga menceritakan kronoligis proses pertemuan dan pengusulan cawagabub Kepri, muali dari awal dilaksanakan rapat dengan Parpol pengusung hingga mengusulkan nama Isdianto dan Agus Wibowo.

Menanggapai surat Gubernur Nurdin itu, Jumaga mengatakan akan tetap meneruskan pelaksanaan proses pemilihan pada paripurna DPRD yang digelar besok, Kamis (7/12/2017).

"Apapun ceritanya, tetap akan dilanjutkan karena dari segi hukum maupun politik. Tidak ada alasan untuk menunda, karena proses ini juga sudah hampir satu tahun lebih," ujar Jumaga.

Mengenai persiapan, menurutnya, tidak terlalu sulit karena pemilihan tidak seperti proses Pilkada. "Paripurna pemilihan nanti akan diawali dengan pembacaan laporan dari Pansus Pilwagub. Setelah itu, baru dilakukan musyawarah, pelaksanaan pemilihan dilakukan secara aklamasi musyawarah atau pemilihan. Mengingat calon Wagub hanya satu orang, akan tetap dilakukan pemilihan atau aklamasi," ujar Jumaga.

Jika musyawarah paripurna dinyatakan tidak dapat secara aklamasi, maka sesuai dengan mekanisme, pelaksanaan pemilihan dengan sistim satu orang satu suara, dapat dilaksanakan.

"Secara hukum memang paripurna pemilihan Wagub di DPRD ?adalah pemilihan. Namun karena calon tetap hanya satu orang maka teknisnya nanti ditentukan apakah penetapan secala langsung secara aklamasi atau dilakukan pemilihan," jelas Jumaga.

Karena kalau ada dua calon, ada dua kubu yang akan diadu, serta terdapat rivalitas calon yang satu dan lainya yang harus dipilih dan ditentukan menang dan kalah. "Kalau ini tidak ada kalah menang, karena Cawagub tetapnya tidak ada Rival," ujarnya.

Sebelumnya tambah Jumaga, ?Calon wail Gubernur awalnya ada dua yang diajukan Gubernur ke DPRD, Isdianto dan Agus Wibowo, tetapi dalam perjalananya hanya tinggal satu, karena Agus Wibowo Gugur dan menyatakan mengundurkan diri.

"Sesuai dengan pasal 176 UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang ?Pilkada. Tadinya ada dua nama yang diajukan calon, dalam perjalanannya jadi satu, karena gugur satu. Hanya dalam pasal 176 itu tidak disebutkan kalau ada pengguguran diminta ada pengganti. Tapi dibuat di dalam tatib," jelasnya.

Hal ini tambah Jumaga, juga sudah dilakukan sesuai tatib, karena sudah 3 kali Gubernur disurati agar mengajukan pengganti, tetapi sampai saat ini tidak mengajukan. Dan dalam hal ini, Gubernur dianggap tidak menggunakan? haknya. "Jadi dari ?segi hukum dan segi politik kami anggap sudah cukup," ujarnya.

Editor: Yudha