Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun 2018, Dana Desa Wajib Swakelola
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-12-2017 | 12:38 WIB
mendes-eko.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan penggunaan dana desa tahun depan wajib dilakukan secara swakelola.

Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dana desa digelontorkan pemerintah untuk menambah likuiditas dan menggerakkan perekonomian pedesaan. Namun, hingga kini, kebanyakan proyek dana desa masih menggunakan kontraktor yang sebagian besar berasal dari luar desa. Akibatnya, manfaat dana desa belum optimal untuk mendorong daya beli masyarakat desa setempat.

"Tahun depan penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Kalau (penggunaan) dana desa menggunakan kontraktor itu pelanggaran," ujar Eko saat menghadiri Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Gedung Dhanapala, Rabu (6/12/2017).

Eko mengungkapkan, penggunaan jasa kontraktor untuk mengerjakan proyek dana desa memang tidak bisa disalahkan. Pasalnya, sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), proyek yang nilainya di atas Rp200 juta atau dengan pekerjaan yang kompleks tidak boleh dilakukan secara swakelola.

Melihat hal itu, pemerintah sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait pengelolaan anggaran dana desa bulan ini. Kementerian yang terlibat di dalamnya meliputi Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selanjutnya, Eko juga mewajibkan minimal 30 persen dana desa dibayar untuk upah pekerja mengingat mayoritas program dana desa merupakan proyek padat karya. Dengan demikian, daya beli masyarakat bisa langsung terdongkrak.

"Bapak Presiden (Joko Widodo) berharap sebisa mungkin upah dibayar harian, kalau tidak memungkinkan mingguan," ujarnya.

Eko mengungkapkan, 30 persen dari dana desa tahun depan mencapai Rp18 triliun yang setara dengan penyerapan lima juta tenaga kerja untuk proyek yang dikerjakan 60 hari. Upah tersebut juga dapat memberikan efek peningkatan daya beli di desa-desa hingga Rp90 triliun.

Sebagai catatan, dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2018 anggaran dana desa mencapai Rp60 triliun atau sama dengan anggaran tahun ini.

Lebih lanjut, Eko mengingatkan tindakan korupsi masih menjadi penghambat optimalisasi penggunaan dana desa. Untuk itu, penggunaan dana desa perlu diawasi oleh publik. Masyarakat bisa melaporkan kepada satuan tugas (satgas) dana desa setempat maupun hotline 1500040 jika menemukan indikasi penyelewengan dana desa.

"Jangankan di desa di manapun di kolong langit, di mana ada uang dan kekuasaan tetapi minim pengawasan korupsi bisa terjadi," ujarnya.

Salah satu upaya menekan kasus penyalahgunaan dana desa, Kemendes PDTT bekerja sama dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan setempat akan melakukan random audit pada pemerintah desa. Di saat bersamaan, kepemimpinan kepala daerah yang cakap diperlukan agar kepala desa dapat melakukan tugasnya dengan tenang tanpa dibebani oleh berbagai audit.

Pemerintah juga menjamin kepala desa yang tidak melakukan korupsi dan hanya melakukan kesalahan administratif tidak dapat dikriminalisasi.

"Kalau ada upaya kriminalisasi kepada kepala desa yang hanya melakukan kesalahan administratif silakan lapor ke satgas dana desa," jelasnya.

Sebagai informasi, sejak digelontorkan tiga tahun lalu, dana desa telah digunakan untuk pembangunan sejumlah proyek pembangunan di pedesaan. Untuk pertama kali, Indonesia mampu membangun jalan desa sepanjang 121.709 kilometer (km), jembatan 1.960 km, air bersih sebanyak 32.711 unit, saluran irigasi 41.739 unit, drainase 590.371 unit, tambatan perahu 5.116 unit, sumur 45.865 unit, penahan tanah 291.393 unit, dan embung 2.047 unit.

Selain itu, dana desa juga digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 21.811 unit, Mandi Cuci Kakus (MCK) 82.356 unit, pasar desa 5.220 unit, bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) 21.357 unit, pos pelayanan terpadu (posyandu) 13.973 unit, dan sarana olahraga 2.366 unit.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli