Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

12 Kasus Sabu dan 2 Kasus Ekstasi

Petugas di Bandara Hang Nadim Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 2 Ribu Ekstasi
Oleh : CR-17
Rabu | 06-12-2017 | 12:26 WIB
Swarso.jpg Honda-Batam

PKP Developer

General Manager Bandan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pencegahan peredaran narkotika melalui Bandara Hang Nadim Batam, yang dilakukan oleh petugas sejak awal tahun 2017 menunjukkan angka yang fantastis. Di mana hingga tanggal 4 Desember 2017, jajaran petugas Aviation Security (AVSEC) dan Bea Cukai berhasil mengagalkan 10,398 Kg sabu, serta 2.055 butir pil ekstasi.

"Ini adalah hal yang sangat luar biasa, hasil kerja sama dari petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara. Para kurir narkoba yang diamankan ini, mungkin mengangap bahwa para petugas tidak akan teliti dalam mengawasi para calon penumpang," ujar General Manager Bandan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso, Rabu (06/12/2017).

Dari hasil penegahan narkotika tersebut, seluruh tersangka yang diamankan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dan beberapa diantaranya adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diupah untuk membawa barang haram tersebut kepada pemesannya.

"Seluruhnya ada 12 kasus narkotika jenis sabu, dan 2 kasus narkotika jenis ekstasi. Ada juga kurir yang merupakan TKI di Malaysia, yang diupah untuk membawa shabu masuk melalui pelabuhan tikus, kemudian akan membawa sabu tersebut ke pemesannya yang berada di wilayah lainnya," lanjutnya.

Hasil penyelidikan sementara, beberapa daerah yang dituju oleh para kurir narkoba tersebut adalah Surabaya, Jakarta, Medan, Ujung Pandang, Balikpapan, dan Palembang.

"Para kurir ini sebagian besar menyembunyikan narkoba di dalam sepatu, dan bagian vital tubuh. Biasanya para kurir ini terdeteksi oleh petugas, disaat akan melewati x-ray karena gerak geriknya yang mencurigakan," paparnya.

Sementara itu, selama dua pekan belakangan ini, petugas Avsec dan Bea Cukai Batam bahkan berhasil mengamankan 5 orang tersangka kurir narkoba yang akan melewati Bandara Hang Nadim Batam.

Sesuai data yang didapat, penyelundup pertama dalam dua pekan ini terjadi pada Minggu (26/11/2017), dengan tersangka atas nama Amirudin (45) dan total 401 gram sabu, kemudian Senin (27/12/2017) petugas kembali berhasil mengamankan Muhammad Zubir (21), dengan total barang bukti 500 gram sabu.

Kemudian, Kamis (30/12/2017) petugas kembali mengamankan satu tersangka lainnya dengan total barang bukti 721 gram. Selain itu, Senin (4/12/2017) petugas kembali berhasil amankan dua kurir narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 1,16 Kg.

Editor: Gokli